Jakarta, MK Online - Permohonan PHPU Kepala Daerah Kab. Mukomuko yang dimohonkan oleh pasangan H. Supardji – H. Syamsuri Rustam supaya MK mendiskualifikasi pasangan calon Ikhwan Yunus-Khoirul Huda dan memerintahkan KPUD kab. Mukomuko untuk melaksanakan pemungutan suara ulang akhirnya tidak dapat diterima oleh MK.
”Objek permohonan salah menurut hukum, permohonan tidak dapat diterima,” ujar Mahfud MD saat membacakan vonis putusan bersama Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (10/08).
Dalam pendapatnya, MK menyatakan bahwa permohonan pada intinya mempermasalahkan Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010, tanggal 7 Juli 2010.
”Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan MK, objek perselisihan yang menjadi wewenang MK dalam mengadili perselisihan Pemilukada adalah berkaitan dengan keberatan dari Pasangan Calon Peserta Pemilukada mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, bukan penetapan calon terpilih,” kata Hakim Konstitusi M. Alim.
Oleh sebab itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, MK manilai objek permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. (RN Bayu Aji/mh)