Jakarta, MK Online - Dalam putusan perkara 96-97/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan Selasa (10/8/2010), MK memandang Pemilukada Kab. Lebong, Bengkulu, tidak bermasalah serius. Karena itu, MK menolak seluruh permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang keduanya menjadi peserta Pemilukada.
Pemohon I adalah pasangan Antori Dasihan-M. Gustiadi (nomor urut 1), sementara Pemohon II adalah pasangan Dalhadi Umar-Rabean Jaya Sakti (nomor urut 4). Dalam pemungutan suara yang dilaksanakan pada 3 Juli kemarin, yang menjadi pokok perselisihan adalah cuti pasangan nomor urut 4 yang juga incumbent, mutasi terhadap pegawai negeri, perangkat desa, dan pegawai honorer yang tidak mendukung pasangan nomor urut 4, hingga penggunaan mobil dinas untuk mendukung aktivitas pasangan nomor urut 4.
Tidak diumumkannya laporan dana kampanye juga disoal Pemohon. Selain itu, juga didalilkan praktik politik uang yang dilakukan Tim Pasangan Nomor Urut 6 sehingga berakibat hilangnya suara Pemohon I dari 19.150 suara menjadi 1.091 suara dan merugikan Pemohon II di Kec. Pinang Belapis dan Kec. Bingin Kuning. Kejanggalan DPT Kec. Padang Bano sebanyak 6.000 pemilih, serta adanya penambahan/penggelembungan dan penghilangan pemilih dengan mengubah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Total ada 12 obyek perselisihan yang dinilai MK. Dari beberapa dalil di atas, sebagian besar dibantah oleh Termohon (KPUD Lebong). Mengenai kerugian pengajuan cuti oleh pasangan nomor urut 4, MK menilai Pemohon I tidak menjelaskan kerugiannya secara detail. Mengenai penggunaan mobil dinas, MK menilai dalil Pemohon masih tidak jelas karena tidak menguraikan bagaimana bentuk dukungannya. Mengenai tidak diumumkannya dana kampanye, Pemohon juga dianggap tidak menjelaskan korelasi antara tidak diumumkannya laporan dana kampanye dengan kerugian perolehan suara Pemohon I.
Sementara itu, dalil Pemohon II yang menyatakan bahwa pemilih yang tercantum dalam DPT tetapi tidak menggunakan hak pilihnya, dianggap sebagai penghilangan atau pengurangan jumlah pemilih oleh Termohon, menurut Mahkamah adalah tidak tepat. Tidak dipergunakannya hak memilih oleh Pemilih, yang ditandai dengan tidak hadirnya Pemilih di TPS pada hari pemungutan suara, bukan merupakan kesalahan penyelenggara Pemilukada selama penyelenggara Pemilukada telah mendaftar pemilih tersebut dan mengundang atau menginformasikan adanya pemungutan suara secara patut.
Keberatan saksi Pemohon II terhadap berita acara hasil penghitungan suara dengan dalil kurangnya partisipasi pemilih, juga dibantah oleh Termohon dan Pihak Terkait. MK sendiri menilai dalilnya tidak terbukti karena saksi yang diajukan Pemohon II bukan saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa-peristiwa yang disebutkan.
Dalam konklusinya, MK berkesimpulan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak beralasan hukum. “Amar putusan MK mengadili, menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya,” pungkas Mahfud MD. (Yazid/mh)