Jakarta, MK Online - Dalil-dalil pasangan Zerami tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan. Jika pun terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagaimana didalilkan, Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksanya. Di samping itu, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terbukti bersifat masif, sistematis, dan terstruktur, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada.
Demikian Pendapat Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 91/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Binjai, Sumatera Utara, Putaran Kedua Tahun 2010, Jum'at (6/8/2010) bertempat ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Binjai ini diajukan oleh pasangan H. Zefri Januar Pribadi-Baskami Ginting (Zerami), Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 7.
Sidang Pleno pengucapan putusan terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi. Dalam pendapatnya Mahkamah menyatakan dalil Pemohon tidak terbukti. "Menyatakan dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus dikesampingkan," kata Hamdan Zolva membacakan Pendapat Mahkamah.
Dalil yang dimaksud adalah mengenai perubahan jadwal pemungutan suara putaran kedua yang ditetapkan Termohon KPU Kota Binjai. Semula Pemilukada dijadwalkan tanggal 26 Juni 2010 menjadi tanggal 3 Juli 2010. Perubahan jadwal ini menurut Pemohon memberi kesempatan kepada Pihak Terkait pasangan H. Muhammad Idaham-Timbas Tarigan untuk melakukan politik uang secara masif, terstruktur, dan sistematis di lima kecamatan yaitu di Kec. Binjai Utara, Binjai Selatan, Binjai Timur, Binjai Barat, dan Binjai Kota.
Dalam bantahannya, Termohon KPU Kota Binjai menyatakan perubahan jadwal ini terkait dengan kesiapan Pemerintah Kota Binjai dalam mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pemilukada Kota Binjai Tahun 2010 Putaran Kedua.
Termohon juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan atau rekomendasi dari Panwas maupun dari Kepolisian Kota Binjai tentang adanya dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Termohon yakni Suwandi, Anggota Panwaslu Kota Binjai.
Kemudian dalil Pemohon mengenai terjadinya sejumlah pelanggaran dan tindakan intimidasi serta teror terhadap pendukung Pemohon. Termohon membantah bahwa dalil Pemohon didasarkan pada asumsi belaka, karena tidak menguraikan kapan dan di mana intimidasi dan teror tersebut dilakukan, siapa yang menjadi korban intimidasi dan teror, dan siapa pelakunya. Oleh karena karena dalil Pemohon tidak didukung oleh keterangan saksi yang dapat meyakinkan hakim, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
Begitu juga dalil Pemohon yang menyatakan ada kampanye dengan menggunakan isu SARA. Bantahan Termohon dan Pihak Terkait menyatakan bahwa tidak ada laporan pelanggaran yang masuk kepada Panwascam maupun Panwaslu Kota Binjai terkait penyebaran isu SARA yang dilakukan oleh Pihak Terkait.
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang didukung oleh bukti-bukti dan saksi-saksi tersebut merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya, yaitu Panwaslukada dan Gakumdu (Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan Umum). Sekalipun ada pelanggaran isu SARA, kalaupun ada, quod non, tidak ada bukti yang memastikan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh Pihak Terkait atau Tim Kampanyenya dan juga tidak terbukti hal tersebut terkait dengan pembiaran yang dilakukan oleh Termohon.
Di samping itu, pelanggaran tersebut belum memberi keyakinan pada Mahkamah bahwa hal tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang berakibat mempengaruhi peringkat perolehan suara Pemohon, oleh karena itu dalil tersebut tidak beralasan hukum.
Alhasil, saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD menyatakan menolak eksepsi Pihak Terkait. Terakhir, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. "Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Moh. Mahfud MD. (Nur Rosihin Ana)