Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara PHPU Kepala Daerah Kab. Kepulauan Aru - Perkara No. 121/PHPU.D-VIII/2010 - yang berlangsung pada Selasa (3/8) di ruang Sidang Panel MK. Pemohon adalah Dr. Soleman Mantayborbir, S.H., M.H. dan Ananias Djonler, S.Pi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Kepulauan Aru 2010. Sedangkan Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Aru.
Ada sejumlah alasan keberatan yang diajukan Pemohon terhadap Termohon. Diantaranya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Termohon sangat sarat dengan manipulasi dan penyimpangan. Jumlah DPT yang ditetapkan Termohon sebanyak 57.775 pemilih yang menggunakan hak pilihnya diubah. Hanya dalam waktu seminggu dilaksanakan Pemilukada, DPT diubah. Padahal surat suara sudah dicetak dengan menggunakan DPT sesuai SK No. 17/2010 dengan 2,5 %.
“Terlihat sangat banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilih. Ini merupakan indikasi telah terjadi penipuan jumlah nama DPT atau rekayasa sejumlah nama dalam DPT, sehingga orang yang seharusnya menggunakan hak pilih dalam DPT Legislatif, DPT Pilpres banyak yang tidak dimasukkan dalam DPT Pemilukada Kepulauan Aru,” papar Pemohon.
Keberatan lain dari Pemohon, bahwa Pemilukada Kepulauan Aru yang berlangsung 7 Juli 2010 telah tercoreng rasa keadilan dan asas demokrasinya akibat ada DPT yang diterbitkan Termohon, terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang mencoblos pada TPS-TPS pada saat Pemilukada Kepulauan Aru. Diketahui, WNA tersebut semua berasal dari Thailand, jumlahnya 12 orang dan mencoblos di TPS 6 dan TPS 7 Desa Benjina.
Selain itu, Pemohon merasa keberatan dengan salah satu Pasangan Calon Bupati Kepulauan Aru, Thedy Tengko, S.H., M.Hum, yang juga sebagai Incumbent dalam masa cuti sebagai Bupati Kepulauan Aru, ternyata masih menggunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye.
“Hal itu dibuktikan dengan penggunaan kapal milik daerah Jargaria, Kabupaten Kepulauan Aru dalam berkampanye mengelilingi daerah Kepulauan Aru dan menggunakan mobil dinas milik daerah,” ungkap Pemohon.
Selanjutnya, menurut Pemohon, diketahui ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Kepulauan Aru yang terlibat langsung turun ke desa-desa untuk mempengaruhi keluarga, kerabat dan handai taulan agar memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 atas nama Thedy Tengko, S.H., M.Hum dan Umar Djabumona, S.Sos.
Pemohon juga menyatakan adanya indikasi politik uang, yang dilakukan Sekretaris Desa Kabupaten Kepulauan Aru yakni Drs. Abraham G. Gainau, M.Si kepada masyarakat di Puskesmas Desa Koijabi, Kecamatan Aru Tengah Timur. Ditambah lagi terjadinya penghilangan hak suara pemilih dari 91 pendukung yang mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Soleman Mantayborbir, S.H., M.H. dan Ananias Djonler, S.Pi
Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut, dalam pokok perkara Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi RI agar mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Pemohon, serta menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara memberikan dukungan politik kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yakni Pasangan Calon No. Urut 2. (Nano Tresna A./mh)