Bagi MK, Putusan adalah Mahkota
Rabu, 11 Agustus 2010
| 09:53 WIB
Fajar Laksono Soeroso, Staf Ketua MK, memberikan materi singkat mengenai MK kepada para peserta Pusdiklat Biro Pusat Statistik (BPS) yang berkunjung ke MK, Selasa (10/8) di ruang konferensi pers MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dua hal yang patut diperhatikan, yakni pertama, segi kewenangan, dan kedua, segi kelembagaan. Dalam usia relatif muda sejak berdiri pada 2003, MK dinilai masyarakat memiliki sejumlah keberhasilan dalam penegakan hukum dan demokrasi.
“Putusan-putusan MK dianggap menjadi sebuah terobosan penting dalam penegakan hukum dan demokrasi. Meskipun putusan MK tidak bisa selalu memuaskan semua pihak, pasti ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan,” ujar Fajar Laksono Soeroso, Staf Ketua MK, saat menerima para peserta Pusdiklat Biro Pusat Statistik (BPS) yang berkunjung ke MK pada Selasa (10/8).
Fajar menambahkan, putusan MK atas berbagai perkara selalu ditaati oleh masyarakat, baik berupa perkara pengujian undang-undang, perkara hasil pemilihan umum maupun perkara hasil pemilukada.
“Kenapa putusan MK dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat? Kunci utamanya adalah pada proses persidangan di MK yang transparan dan akuntabel. Mulai dari awal pendaftaran perkara hingga pembacaan putusan, semua bisa dimonitor. Maka di sinilah ada semacam jaminan bahwa tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap putusan MK. Apakah itu dalam bentuk intervensi kekuasaan atau intervensi yang berbau proses mafia, itu tidak ada di MK,” papar Fajar.
Karena putusan MK didasarkan pertimbangan yang matang dan sangat hati-hati oleh para hakim konstitusi yang berintegritas, jujur dan adil, sehingga keputusan MK menjadi hal yang patut dihormati.
“Bagi MK, putusan adalah mahkota. MK dihormati seperti sekarang, mendapat sejumlah pencapaian dan keberhasilan karena putusannya yang berkualitas,” ungkap Fajar yang didampingi moderator Bahdi Ruswana dari BPS.
Dalam kesempatan itu, Fajar juga memaparkan wewenang dan kewajiban MK yaitu menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa antaralembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu maupun pemilukada. Belakangan MK tengah melakukan persidangan perkara sengketa pemilukada yang berjumlah 244 kasus.
“Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, maupun tindak pidana berat lainnya,” tandas Fajar. (Nano Tresna A/Koen)