PHPU Kepala Daerah Kota Metro: Seluruh Dalil Pemohon Tidak Terbukti, MK Putuskan Tolak Permohonan
Rabu, 11 Agustus 2010
| 08:52 WIB
Para hadirin yang ada di Ruang Sidang Pleno berdiri untuk menghormati kehadiran Majelis Hakim sebelum pembacaan putusan, Jumat (6/8). Putusan sengketa Pemilukada Kab. Metro merupakan salah satu perkara yang dibacakan pada persidangan tersebut.
Jakarta MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terhadap perkara nomor 92/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Metro, Lampung pada Jum’at (6/8) di Ruang Sidang Pleno MKRI. Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Pokok permohonan tidak terbukti,” ucap Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD, saat membacakan konklusi dari putusan tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, Pemohon (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut Tiga, Djohan-Herno Iswanto) mendalilkan telah terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut Satu, Lukman Hakim-Saleh Chandra P). Politik uang tersebut, lanjut Pemohon, dilakukan dengan cara memanfatkan ‘kekuasaan’ yang dimiliki oleh Pihak Terkait, dikarenakan Pihak terkait adalah incumbent. Ditambah lagi dengan kedudukan istri dari Lukman Hakim, Netty Lukman Hakim, adalah Ketua Tim Penggerak PKK dan sekaligus Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Metro.
Namun faktanya, dalam persidangan, dalil Pemohon terkait adanya Kegiatan Wisata Rohani yang diikuti ibu-ibu PKK dan beberapa Majelis Taklim se-Kota Metro, dibantah oleh para saksi Pihak Terkait. Menurut mereka, hal tersebut merupakan wajar dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Pemilukada.
Selain itu, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Abdul Haris-Zuhri Abdul Muin tidak memenuhi syarat dikarenakan pendaftarannya telah melampaui batas waktu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon juga tidak terbukti.
“Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga disetujui oleh KPU Provinsi Lampung yang tidak berdampak kepada Pemohon, karena Pemohon juga telah ditetapkan oleh Termohon menjadi Peserta Pemilukada. Berdasarkan bukti dan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan,” ujar salah satu Hakim Konstitusi.
Adapun terkait pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak terbukti bersifat masif, sistematis, dan terstruktur, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga Mahkamah menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa pelanggaran-pelanggaran tersebut. (Dodi/mh)