PHPU Halmahera Timur: Pemilukada Diklaim Penuh Intimidasi
Rabu, 11 Agustus 2010
| 08:26 WIB
Tim Kuasa Hukum Pihak Pemohon perkara sengketa Pemilukada Kab. Halmahera Timur sedang membacakan pokok permohonannya di hadapan Majelis Hakim pada sidang pemeriksaan perkara, Kamis (5/8) di ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Welhelmus Tahalele dan M Djufri Yakuba, cabup-cawabup Kab. Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) bersidang di MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah, Kamis (5/8/2010) pukul 15.30 WIB.
Sidang pemeriksaan perkara yang dipimpin Mahfud MD didampingi M Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati tersebut berisi keberatan Pemohon terhadap penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih Halmahera Timur serta rekapitulasi hasil pemilunya. “Ada penggelembungan suara di banyak TPS dengan cara pencoblosan ganda, menggunakan hak pilih orang lain, dan terdapat pemilih tidak terdaftar ikut mencoblos,” cetus kuasa hukum Pemohon.
Selain itu, didalilkan juga adanya intimidasi paksa oleh oknum Kodim untuk memilih calon nomor 3. “Kalau tidak mencoblos nomor 3, akan diusir dan dipukul sampai mampus,” demikian kata-kata ancaman yang dituturkan Pemohon, sembari melampirkan bukti tertanda P-6. Ancaman-ancaman tersebut dianggap memengaruhi psikologi pemilih.
Beberapa desa di Kec. Maba Utara, pada masa tenang juga dilakukan sosialisasi pemenangan. “Padahal itu sudah masa tenang, sementara peran Panwas tidak efektif” tutur Pemohon.
Pemohon memandang, pasangan terpilih yang ditetapkan KPU tidaklah merupakan representasi aspirasi masyarakat Halmahera Timur. “Sebab, pemilihan dilakukan dengan penuh rasa ancaman,” tambah Pemohon.
Dalam Pemilukada Halmahera Timur, pasangan Welhelmus Tahalele-M Djufri Yakuba mendapatkan 13.534 suara (31 %) dan berada di urutan nomor dua menurut rekapitulasi hasil suara KPUD sebagai Termohon. (Yazid/mh)