PHPU Kepala Daerah Kab. Pasaman: MK Tolak Seluruh Permohonan
Rabu, 11 Agustus 2010
| 08:19 WIB
KPU Kabupaten Pasaman selaku Pihak Terkait perkara Sengketa Pemilukada Kab. Pasaman sedang menunggu pemberian berkas Putusan seusai Pembacaan Putusan, Kamis (5/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut Satu, Yusuf Lubis-Syafrialis, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan putusan yang disidangkan oleh sembilan Hakim Konstitusi tersebut, digelar pada Kamis (5/8) di Ruang Sidang Pleno MKRI.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta membiarkan terjadinya pelanggaran administratif serta pidana yang dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematis selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Pasaman.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah Mahkamah memeriksa alat bukti tertulis Pemohon dan 58 (lima puluh delapan) orang saksi Pemohon, Mahkamah berpendapat, dalil tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.
“Tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Termohon tidak menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Pemohon tidak dapat merinci secara tegas perbuatan-perbuatan apa dan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar oleh Pemohon. Mahkamah berpendapat dalil Pemohon angka 1 tersebut tidak terbukti menurut hukum,” ungkap Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Sedangkan terhadap dalil Pemohon tentang pemalsuan ijazah oleh Calon Wakil Bupati, Daniel Lubis, Mahkamah juga berpendapat tidak terbukti dalam persidangan. “Demikian juga Polres Pasaman menyimpulkan hal yang kurang lebih sama dengan berpendapat, dari fakta-fakta tersebut di atas penyidik belum dapat mengidentifikasi bahwa Saudara Daniel Lubis memalsukan ijazah dan/atau menggunakan ijazah palsu (vide Bukti P-251). Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” lanjut Fadlil.
Begitu juga terhadap dalil Pemohon tentang praktik politik uang dan pelibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Tim Pemenangan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Benny Utama-Daniel) serta ketidaknetralan Termohon. menurut Mahkamah, seluruh dalil telah dibantah oleh saksi-saksi yang dihadirkan Termohon dan Pihak Terkait.
Oleh karena itu, dalam konklusi putusan perkara nomor 87/PHPU.D-VIII/2010 ini, Mahkamah menyatakan, pokok permohonan tidak beralasan hukum. (Dodi/mh)