PHPU Kepala Daerah Kab. Dharmasraya: MK Kabulkan Eksepsi Pihak Terkait Untuk Sebagian
Rabu, 11 Agustus 2010
| 08:07 WIB
Kuasa Hukum Pihak Terkait perkara sengketa Pemilukada Kab. Dharmasraya menerima berkas putusan dari Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, Kamis (5/8) di ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/8) di Ruang Sidang Pleno MKRI.
Perkara itu diajukan oleh dua Pemohon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut Satu, Khairul Saleh-Tugimin, dengan nomor perkara 83/PHPU.D-VIII/2010 (Pemohon I) serta Pasangan Calon Nomor Urut Empat, Marlon Martua Dt. Rangkayo Mulie-Purwanto, nomor perkara 84/PHPU.D-VIII/2010 (Pemohon II). Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Adi Gunawan-Syafrudin R.
Dalam putusannya, terhadap Pemohon I, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk sebagian dan menolak eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Dharmasraya). “Dalam pokok perkara: permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD, saat membacakan amar putusan.
Pada pertimbangannya, Mahkamah mengungkapkan, keberatan yang diajukan Pemohon adalah terhadap Berita Acara yang bukan merupakan ketetapan terhadap perolehan hasil penghitungan suara, melainkan mengenai pasangan calon terpilih yang berdasarkan kronologis senyatanya ditentukan berdasarkan ketetapan atas perolehan hasil penghitungan suara. Sehingga, lanjut Mahkamah, objek permohonan Pemohon tidak tepat menurut hukum.
“Menurut Mahkamah, dengan merujuk ketentuan Pasal 4 PMK 15/2008 yang menyatakan, ‘Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon ...’, maka dalam perkara a quo yang menjadi objek permohonan seharusnya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 55/Kpts/KPU-Kab-003.434982/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2010 (Bukti T-1), bukan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 56/Kpts--/KPU-Kab-003.434982/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2010,” papar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
“Menimbang bahwa karena eksepsi Pihak Terkait beralasan hukum untuk sebagian maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” sambungnya.
Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. ”Dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Mahfud.
Menurut Mahkamah, seluruh dalil Pemohon II tidak dapat meyakinkan hakim bahwa ada pelanggaran yang serius dan sistematis dalam penyelenggaran Pemilukada di Dharmasraya. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” tutur Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Sidang pembacaan putusan tersebut disidangkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dan dihadiri pula oleh para pihak. (Dodi/mh)