Saksi Calon Bupati Terpilih Kab. Pesawaran Bantah Bagikan Sarung
Rabu, 11 Agustus 2010
| 07:36 WIB
Husen, Saksi Pihak Pemohon menceritakan kesaksiannya pada sidang pembuktian perkara sengketa pemilukada Kab. Pesawaran, Kamis (5/8), di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian sengketa Pemilukada Kabupaten Pesawaran, Kamis (5/8), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 109/PHPU.D-VIII/2010 dan 110/PHPU.D-VIII/2010 dimohonkan oleh dua orang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, yakni Pattimura-Johan Sulaiman serta M. Nasir- Arofah.
Dalam sidang yang mengagendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi, Pihak Terkait dari pasangan Nomor Urut 6 Ariesandi-Musiran mengajukan tiga orang saksi yang berasal dari saksi Pihak Terkait di PPK dan Ketua Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 6. Ketiga orang saksi tersebut pada intinya membantah dugaan pembagiaan sarung yang didalilkan saksi Pemohon. Suntama membantah tegas keterangan Saksi Pemohon, Kusen, yang menerangkan bahwa dirinya memerintahkan pembagian sarung kepada masyarakat dengan pesan untuk memilih pasangan calon nomor urut 6. “Saya membeli sarung itu sendiri. Kemudian Amar Kosasih yang merupakan sesepuh di desa kami mengambil sarung itu dan membagikannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Saksi Pihak Terkait lainnya, Suwito dan Rusdi, yang membantah mengenal Saksi Pemohon, Misraya dan Baharuddin. “Saya tidak kenal Misraya dan Baharuddin. Dalam tim pemenangan saya memang ada yang namanya Baharuddin, tapi Baharuddin yang menjadi kakak kepala desa. Saya juga tidak pernah membagi-bagikan sarung kepada Misraya dan Baharuddin karena memang saya tidak kenal,” jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hadir juga menjelaskan KPU membuat tiga surat keputusan KPU khusus untuk Kabupaten Pesawaran. “Surat tersebut terdiri dari surat mengenai penentuan jadwal tahapan, surat mengenai calon perseorangan, dan penetapan calon perseorangan. KPU juga menerima surat dari KPU Kabupaten Pesawaran yang menjelaskan pemunduran jadwal akibat belum tersedianya anggaran,” jelas kuasa hukum KPU.
Menanggapi pernyataan Pemohon, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan mengenai landasan hukum langkah yang diambil KPU Kabupaten Pesawaran yang membuka kembali pendaftaran bagi calon dari Parpol. “Apakah ada UU atau peraturan KPU yang mengatur diperbolehkannya dibuka kembali pendaftaran calon jika sudah ditutup?” tanya Fadlil.
Kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa pemunduran jadwal ataupun pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon dimungkinkan jika terjadi bencana. Dalam sidang sebelumnya, KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon menyampaikan jawaban atas permohonan Pemohon. Dalam eksepsinya, Termohon yang diwakili Ahmad Handoko menolak dengan tegas seluruh dalil yang ditemukan oleh para Pemohon di dalam permohonan a quo. Termohon menganggap permohonan para Pemohon kabur atau obscuur libel karena Pemohon tidak menjelaskan ada kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon, sehingga tidak ada perselisihan hasil penghitungan suara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Panel Achmad Sodiki mengesahkan alat bukti dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Sidang berikutnya merupakan sidang putusan yang rencananya akan digelar pada 12 Agustus 2010. (Lulu Anjarsari/mh)