Jakarta, MK Online - Perkara nomor 126/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/8) siang. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sumba Barat ini baru memasuki agenda pertama, yakni pemeriksaan pendahuluan.
Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut Tiga, Agustinus Niga Dapawole-Thimotius Woda Sappu, dengan kuasanya Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Sedangkan Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat, saat persidangan berlangsung hadir Termohon Prinsipal, Ketua KPU Jeffry A. Galla didampingi kuasa hukumnya.
Dalam pokok permohonannya, pemohon melalui kuasanya, Refly Harun, menyampaikan ada lima dalil yang diajukan oleh Pemohon.“Yakni, Pertama, tentang dugaan money politic; kedua, intimidasi oleh salah satu pasangan calon; ketiga, kesalahan penghitungan suara; keempat, penggelembungan surat suara, dan kelima, DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang bermasalah,” tuturnya.
Terkait dengan adanya intimidasi, Refly menyatakan bahwa telah terjadi pemukulan dan pembakaran rumah pada salah satu warga yang bernama Andreas Pangda. Tindakan itu ditengarai dilakukan oleh simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut Empat, Jubilette Pandango-Reko Deta. “Pada tanggal 6 Juli 2010 terjadi pemukulan dan pembakaran rumah Andreas Pangda oleh massa nomor urut empat. Saat ini korban dan keluarganya sedang mengungsi. Selain itu, ada orang-orang yang berkeliaran di jalan-jalan dengan membawa senjata tajam, seperti parang, sebanyak kurang lebih 100 orang. Hal ini membuat ketakutan dan meresahkan warga setempat. Mereka dibayar 25 ribu oleh pasangan nomor urut empat, dengan alasan untuk jaga malam” papar Refly.
Sedangkan terhadap dalil penggelembungan suara, Refly menjelaskan bahwa pengadaan surat suara oleh Termohon tidak sesuai peraturan perundang-undangan. “Dalam kasus tertentu terjadi pengurangan, dalam kasus yang lain terjadi penggelembungan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel) beserta Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono tersebut, memberikan beberapa saran dan masukan kepada Pemohon. Pada intinya Panel menyarankan untuk dilakukan perbaikan dengan mempertegas petitum yang diinginkan oleh Pemohon. “Fokusnya permohonan anda ini apa? Pemungutan ulang atau mendiskualifikasi. Tidak jelas rekap yang anda ajukan. Selisihnya berapa? Persebaran terjadinya belum nampak,” ungkap Fadlil dengan nada bertanya.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Selasa (10/8) pukul 11.00 WIB. Pemohon berencana melakukan pemeriksaan saksi melalui sarana video conference. (Dodi/mh)