Jakarta, MK Online - Termohon menyanggah seluruh dalil Pemohon pada sidang kali ini. “Tidak benar Termohon melakukan pembiaran pelibatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama Pemilukada Berau. Tuduhan tentang ada penyelenggara Pemilukada yang juga tim sukses adalah suatu kesalahpahaman atau miss-interpretasi, karena mereka sebelumnya telah mengundurkan diri dari tim sukses,” tegas salah Kuasa Hukum Termohon.
Selain itu, Termohon juga membantah atas tuduhan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah yang dinyatakan oleh Pemohon. “Jika kami merubah DPT maka kami akan melanggar undang-undang karena telah menghilangkan hak pemilih,” lanjutnya.
Bantahan-bantahan tersebut diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau dalam sidang perkara nomor 119/PHPU.D-VIII/2010 pada Kamis (5/8) di Ruang Sidang Panel MKRI. Agenda sidang saat itu adalah mendengarkan Jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta pembuktian.
Menanggapi dalil Pemohon tentang pelibatan PNS pada masa kampanye dan adanya Tim Sukses yang menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pihak Terkait juga menolaknya secara tegas.“Tim Kampanye didaftarkan ke KPU, sedangkan tim sukses dan tim pemenangan itu urusan internal pasangan calon. Tidak ada satu pun yang berasal dari PNS. Nama saja yang sama tapi orangnya berbeda,” tegas kuasa Pihak Terkait, Abdul Rais.
Kemudian, pada kesempatan itu sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi. Saksi Pemohon, M. Jafar, mengutarakan telah terjadi praktik politik uang oleh Pihak Terkait yang dilakukan dengan melibatkan ketua-ketua RT. “Pada saat di Gedung Bumi Segah, Bapak Mari (Pihak Terkait) menyampaikan dua hal: pertama, berhubungan dengan habisnya masa cutinya dan kedua, ia menyampaikan ada dana yang akan diberikan kepada koordinator tim sukses agar diberikan kepada ketua-ketua RT untuk biaya jaga malam,” katanya.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh tiga orang saksi Pihak Terkait, Yang kesemuanya menjabat sebagai Ketua RT. “Saya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah tahu atas apa yang dikatakan Pak Jafar (saksi Pemohon),” ucap saksi Tugiman, salah satu Ketua RT.
Selanjutnya, saksi Pihak Terkait, Poldi, juga menerangkan bahwa dirinya memang benar pernah membelikan mesin penggiling padi, namun membantah tindakannya itu adalah dianggap sebagai pelanggaran Pemilukada. “Saya difitnah. Uang untuk membeli mesin itu adalah uang saya pribadi. Saya tidak ikut tim mana-mana. Saya netral,” ujarnya.
Setelah mendengarkan seluruh kesaksian saksi dari para pihak, Panel Hakim pun mengakhiri persidangan. Untuk sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan. (Dodi/mh)