Jakarta, MK Online - Sidang mendengarkan jawaban Termohon serta mendengar keterangan saksi-saki dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Belitung Timur digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/8), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan Mk dengan Nomor 115/PHPU.D-VIII/2010 dimohonkan oleh Wakil Bupati Belitung Timur Khairul Effendi dan Sekretaris Daerah Belitung Timur Erwandi A. Rani. Khairul Effendi-Erwandi A. Rani merupakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur tahun 2010 – 2015 yang didiskualifikasi oleh KPU Kabupaten Belitung Timur karena dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dari sisi jasmani.
Dalam sidang ini hadir Pihak Terkait, yakni Letkol I Gde dan dr. Herman dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Moh, Mahfud MD sebagai Ketua Panel, serta M. Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati sebagai Anggota Panel pun mempertanyakan surat rekomendasi yang dikeluarkan RSPAD atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap incumbent Khairul Saleh. “Ada satu ketidaklaziman. Kenapa sampai muncul rekomendasi tidak memenuhi syarat langsung dari RSPAD? Dan kenapa KPU Kabupaten Belitung Timur memilih RSPAD sebagai tempat pemeriksaan kesehatan?” tanya Mahfud.
Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim Panel, Letkol I Gde mengemukakan alasan pemilihan RSPAD sebagai tempat pemeriksaan bakal calon pasangan dalam Pemilukada Belitung Timur. “Kami melakukan kerjasama dengan KPU Kabupaten Belitung Timur sesuai teknis pemeriksaan. Kami pun menyiapkan tim pemeriksaan khusus untuk Pemilukada Belitung Timur,” jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Herman yang merupakan dokter ahli mata dari RSPAD. Herman menjelaskan antara KPU Kabupaten Belitung Timur dengan RSPAD sudah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 31 Maret 2010. “Kami melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap cakal calon peserta pemilukada Kabupaten Belitung Timur berdasarkan MoU tersebut. Tak hanya itu, RSPAD pun mempunyai sarana lengkap untuk pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Herman menjelaskan ketentuan luas pandangan 20 derajat merupakan keputusan dari Ikatan Dokter Indonesia dan dipergunakan dalam Pemilu Presiden lalu. “Seharusnya luas pandangan normal perifer 50 – 90 derajat dan sentral 10 derajat, tapi Pemohon hanya 6 derajat,” jelasnya.
Dalam sidang ini, Syamsiar yang merupakan salah satu saksi Pemohon memaparkan tidak ada masalah yang dialami Pemohon ketika menjalankan tugas sebagai Bupati hingga saat ini. “Saya merupakan wartawan yang mengikuti dinamika roda pemerintahan Belitung Timur. Beliau (Pemohon, red.) tidak pernah terhalang oleh masalah luas pandangan matanya dalam menjalankan tugasnya. Beliau masih tetap disiplin dan bekerja sesuai dengan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam jawabannya, Termohon (KPU Belitung Timur) menjelaskan Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum, karena Pemohon tidak terdaftar sebagai Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Belitung Timur. Disinggung mengenai alasan pemilihan RSPAD, Termohon menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Belitung Timur memilih RSPAD berdasarkan rekomendasi IDI. “Rumah sakit yang memenuhi standar untuk pemeriksaan kesehatan, di antaranya RS Pertamina, RS Gatot Subroto dan RSPAD. Akan tetapi, setelah melakukan survei, rumah sakit yang memiliki sarana lengkap dan biaya murah adalah RSPAD. Jadi, kami memilih RSPAD karena masalah efisiensi,” ujar kuasa hukum Termohon.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan berkeberatan atas Surat Keputusan (SK) KPU 25/Kab.KPU-Beltim/2010 Pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terkait dengan kondisi luas pandang mata Khairul Effendi atas rekomendasi RSPAD. Kuasa hukum Pemohon Refly Harun menuturkan atas terbitnya SK KPU tersebut, Pemohon mengajukan gugatan kepada PTUN Palembang secara garis besar menekankan pada substansi penilaian SK tidak memenuhi persyaratan yang hanya didasarkan pada masalah luas pandang mata dan prosedur tes kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang dinilai cacat hukum oleh PTUN Palembang karena bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009. Berdasarkan Putusan dari PTUN Palembang, lanjut Refly, maka Pemohon adalah pasangan calon Pemilukada Belitung Timur tahun 2010 - 2015 yang haknya secara semena-mena dan melanggar hukum dilakukan oleh Termohon. (Lulu Anjarsari/Dodi Haryadi/mh)