Jakarta, MK Online - Tindak pidana pemilukada yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai saat ini tidak hanya berhenti pada pengungkapan saja. Melalui Nota Kesepahaman antara MK dan Polri, hal itu akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum penyelesaiannya.
Inilah kesepakatan kedua belah pihak dalam penandatanganan Nota Kesepahaman penyelesaian hukum tindak pidana pemilukada, Selasa (10/8) di Aula MK, Jakarta. Nota Kesepahaman ini ditandantangi Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar dan Kabarekrim Polri, Komjen Pol. Ito Sumardi. Hadir dalam acara ini adalah Ketua MK, Moh. Mahfud MD beserta Hakim Konstitusi, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, KPU, dan Bawaslu.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, terdapat poin penting yakni terkait pemberian data, informasi dan dokumen terkait dengan tindak pidana pemilukada yang terungkap dalam persidangan dari MK kepada Polri. Disamping itu, data, informasi dan dokumen bisa juga diperoleh oleh Polri dari pihak yang berperkara berdasarkan konfirmasi MK.
Selanjutnya, ruang lingkup penyelesaian tindak pidana pemilukada yang belum diproses hukum atau berhimpit tindak pidana, berdasarkan KUHP juga bisa ditindaklanjuti. Dalam pelaksanaannya, MK akan memberikan informasi tindak pidana pemilukada yag ditemukan dalam persidangan MK dalam bentuk laporan tertulis yang disertai dengan barang bukti kepada Polri.
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud adalah memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian, nama dan alamat saksi-saksi, jenis tindak pidana dan uraian singkat kejadian.
Nota Kesepahaman antara MK dan Polri ini berlaku sejak ditandatangani sampai 31 Desember 2013 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak. Inisiatif dalam rangka penegakan hukum tindak pidana pemilukada ini didasari oleh pertemuan dan rapat koordinasi pada Kamis (07/5/2009) antara Ketua MK, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu. (RN Bayu Aji/Koen)