JAKARTA-Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengatakan tidak benar bila ada pendapat dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa sejumlah putusan MK tentang sengketa hasil pemilu kepala daerah (pemilukada) melebihi kewenangan. Sebab, selama ini, putusan yang diambil MK sudah melalui tinjauan argumen dasar hukum dan akademis yang kuat.
''Kalau ada kritikan soal itu, tak menjadi masalah. Ini malah bagus bagi kami. Tapi, patut dicatat, tak ada putusan yang diambil yang melebihi kewenangannya. Itu jelas. Saya berterima kasih atas adanya kritikan itu,'' kata Mahfud di Jakarta, Ahad (8/8).
Menurut Mahfud, selama ini tampaknya ada indikasi bahwa banyak pihak yang bersengketa di dalam pilkada tidak membaca putusan secara komprehensif. Mereka hanya membacanya berdasarkan berita yang ada media masa. ''Akibatnya, pengetahuan mereka atas kasusnya tak lengkap. Jadi, kadang menganggap putusan melebihi kewenangan.''
''Pada sisi lain, saya juga paham, dalam sebuah pengadilan, pasti ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan atau menang dan kalah. Bagi pihak yang diuntungkan atau menang, mereka memuji putusan itu sudah tetap. Tapi, bagi yang kalah atau yang dirugikan, mereka akan menganggap putusan salah,'' ujarnya.
Menurut Mahfud, Sabtu malam (7/8), sembilan hakim MK mengadakan sarasehan dengan empat mantan hakim konstitusi, yakni Laica Marzuki, Natabaya, Mukhtie Fadjar, dan Muarar Siahaan. Hasilnya, Natabaya memang mengatakan bahwa MK membuat putusan di luar kewenangan, sedangkan tiga mantan hakim MK yang lain membenarkan putusan itu.
''Pak Natabaya punya alasan yuridis dan akademis. Kami juga punya alasan yang sama. Kami sama-sama dibesarkan di kampus. Kalau soal teori dan dasar hukum, ya tak ada yang lebih hebat, melainkan setara. Kelebihan kami karena punya data dan fakta, sedangkan Pak Natabaya tidak punya. Tapi, kami senang atas kritikan itu,'' ujar Mahfud.
Sebelumnya, dalam diskusi publik Sengketa Hasil Pemilu Kepala Daerah: Keadilan dan Masalah Hukum yang diselenggarakan Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, DPP Partai Demokrat, dan Seven Strategic Studies, Jumat (6/8); mantan hakim MK, Natabaya, mengkritik sejumlah putusan MK tentang sengketa hasil Pemilukada 2010. Dia menganggap ada beberapa putusan lembaga itu yang melebihi kewenangannya.
''Untuk Kotawaringin Barat, MK memutuskan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon dan menetapkan pemenang pilkada. Ini kok bisa begitu? Itu kan kewenangan KPU,'' katanya seperti dikutip Antara.
Menurut dia, undang-undang telah jelas mengamanatkan kewenangan MK, yaitu memutus sengketa hasil pemilu. Sementara itu, kewenangan untuk mendiskualifikasi dan menetapkan pemenang pilkada adalah kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. (Muhammad Subarkah)
koran.republika.co.id | 09 Agustus 2010