Jakarta, MK Online - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Lampung Selatan yang dimohonkan oleh tiga Pemohon yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim Yohansyah-Andi Aziz, dan Andi Warisno-A. Ben Bella akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK, Rabu (4/08) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pendapat hukumnya, MK menyatakan bahwa sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, objek perselisihan yang menjadi wewenang MK dalam mengadili perselisihan Pemilukada adalah berkaitan dengan keberatan mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (berdasarkan PMK 15/2008).
“Setelah MK meneliti bukti-bukti dari para pihak yang berperkara terutama Pemohon, keberatan yang diajukan Pemohon adalah tentang berita acara mengenai pasangan calon terpilih yang berdasarkan kronologis ketetapan atas perolehan hasil penghitungan suara,” kata Hakim Konstitusi M. Alim.
Menurut MK, dengan merujuk ketentuan Pasal 4 PMK 15/2008 yang menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon ...”, maka dalam perkara tersebut yang menjadi objek permohonan seharusnya adalah Keputusan KPU Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Calon Terpilih Dalam Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010 (Bukti T-9), bukan Berita Acara Nomor 270/323/08.01/KPU-LS/07/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2010.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, MK berpendapat, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Dengan demikian, MK dalam amar putusannya menyatakan Objek permohonan Pemohon tidak tepat menurut hukum. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas ketua MK, Mahfud MD dalam ruang sidang. (RN Bayu Aji/mh)