Jakarta, MK Online - Seluruh dalil Pemohon pada persidangan sebelumnya dibantah oleh para saksi Pihak Terkait. Hal demikian mengemuka dalam persidangan kali ini, Selasa (3/8) di Ruang Sidang Pleno MKRI. Pada sidang pemeriksaan perkara (pembuktian) ini, Pihak Terkait menghadirkan delapan orang saksi.
Dalam kesaksiannya, saksi Ponijan, menerangkan bahwa dia adalah tetangga Bapak Adri Bawang Lanang yang disebut-sebut oleh para saksi Pemohon sebagai salah satu pelaku praktik poltik uang. Sebagai tetangga, menurutnya, ia tidak penah diundang dan tidak pernah diberi uang oleh Adri dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kota Metro. Malah menurutnya, Pemohonlah yang melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan kain kepada ibu-ibu disekitar rumahnya.
“Saya tetangga Bawang Lanang. Tidak ada terima uang dari Adri, para tetangga tidak ada yang diundang,” ujarnya.
Kemudian, saksi lainnya, seorang pagawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Juanda, yang sehari-harinya bertugas mengurusi peminjaman bus milik Pemkot menerangkan, bus pemkot boleh dipinjam oleh siapa saja, khususnya organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan olah raga yang membutuhkan, tanpa dipungut biaya. Namun dengan catatan, lanjut Juanda, peminjaman harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
“Yang pernah pinjam diantaranya persatuan sepak bola, Unila, PGRI, dan banyak lagi. Untuk ibu-ibu PKK dan BKMT minta izin peminjaman pada 19 Juni, 18 Maret, dan 9 April. Peminjaman tidak dipungut biaya,” paparnya. Keterangan ini untuk membantah tuduhan penggunaan bus Pemkot yang diduga tanpa ijin dan dihubungkan dengan penyalahgunaan jabatan oleh Pihak Terkait (calon incumbent).
Selanjutnya, Pihak Terkait mengungkapkan bahwa Pemohon juga melakukan praktik politik uang dengan modus membagi-bagikan kain batik kepada para pengajar TK dan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) se-Kota Metro. “Ada pertemuan guru TK dan PAUD sekitar 500 orang, dengan calon nomor tiga (Pemohon). Dalam acara itu ada yel-yel untuk memilih nomor tiga. Semua dikasih (diberikan) seragam batik dan stiker didalamnya. Yang hadir itu ada yang PNS dan pengajar biasa,” kata Retno, salah satu saksi Pihak Terkait.
Praktik politik uang dengan modus membagi-bagikan kain atau baju tersebut juga dibenarkan oleh saksi Ganda, yang berprofesi wartawan. “Ada pembagian kaos dan uang olah nomor urut tiga. Ada juga pembagian kaca mata semi gratis,” ungkapnya. “Semi gratis itu maksudnya kami cuma bayar 50 ribu saja, sisanya dibayar oleh pasangan calon nomor urut tiga,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar beserta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva kembali mendengarkan kesaksian para saksi Pemohon yang tersisa. Dalam kesaksiannya, para saksi masih mengungkapkan praktik politik uang oleh pasangan calon nomor urut satu (Pihak Terkait).
Sebelum menutup sidang, Akil Mochtar selaku Ketua Panel melakukan pengesahan terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak. (Dodi/mh)