Jakarta, MK Online - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Bone Bolango diwarnai dengan mundurnya salah satu kuasa hukum Pemohon, yakni Solahudin Pakea. Mundurnya Solahudin tersebut disebabkan oleh tudingan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa dirinya telah melanggar kode etik advokat dan sekarang sedang berstatus terdakwa. Persidangan ini digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/8) di Ruang Sidang Panel MKRI.
Dalam tanggapannya, Pihak terkait mempermasalahkan status Solahudin Pakea sebagai Kuasa Hukum Pemohon. Di mana, pada saat bersamaan Solahudin juga merupakan kuasa hukum Termohon (KPU Kabupaten Bone Bolango). “Solahudin merupakan advokat Termohon dalam perkara di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dalam perkara itu, padahal posisi KPU kuat, namun kenyataannya KPU kalah saat di PTUN. Ini mengindikasikan adanya usaha-usaha yang sistematis untuk melemahkan dan mengalahkan Termohon,” ujar Sulistiawati kuasa hukum Pihak Terkait.
Atas pernyataan itu, Moh. Mahfud MD selaku Ketua Panel langsung menanyakan kebenaran tudingan tersebut. “Apakah benar anda menjadi advokat KPU dalam perkara di PTUN? Apakah benar anda sedang berstatus sebagai terdakwa? Seperti yang dinyatakan Pihak Terkait,” tanya Mahfud pada Solahudin.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Solahudin. Ia menyatakan, memang benar dirinya advokat Termohon saat di PTUN dan memang benar sedang berstatus sebagai terdakwa. Namun, ia mencoba memberikan penjelasan terkait status dia sebagai kuasa KPU dalam perkara di PTUN. Menurutnya, memang benar dirinya telah menandatangani surat permohonan di PTUN, tapi hal itu terjadi sebelum ia mengundurkan diri dari kantor pengacara dimana dia dulu bekerja. “Saya sudah mengundurkan diri dari kantor Herson Abbas. Jadi saya sekarang tidak lagi sebagai kuasa KPU,” jelasnya.
Meskipun sudah diberikan penjelasan, menurut Panel Hakim yang terdiri dari Moh. Mahfud MD, Maria Farida dan Arsyad Sanusi, tetap saja status Solahudin tersebut akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memeriksa perkara ini. “Ini akan mengakibatkan conflict of interest yang sangat besar,” tegas Mahfud.
Namun akhirnya, ditengah-tengah persidangan, Solahudin Pakea menyatakan kepada Panel Hakim bahwa dirinya mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Pemohon. Pernyataan itu pun langsung diterima oleh Panel Hakim. ”Solahudin Pakea keluar sebagai kuasa hukum dari perkara ini karena mengundurkan diri,” ucap Mahfud seraya mengetokkan palunya.
Pada kesempatan yang sama, Pihak Terkait juga membantah dalil-dalil Pemohon.“Tahapan Pemilukada sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon,” kata Sulistiawati. Bantahan-bantahan ini pun senada dengan jawaban Termohon.
Selain itu, Sulistiawati juga membantah bahwa pihaknya telah melakukan intimidasi dan praktik politik uang selama Pemilukada. “Kami tidak pernah melakukan intimidasi. Dalil Pemohon hanya berdasar asumsi semata,” tuturnya.
Untuk sidang selanjutnya, para pihak berencana melakukan pemeriksaan para saksi dengan sarana video conference yang dimiliki oleh MK. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (5/8) pukul 10.30 WIB. (Dodi/mh)