Jakarta, MK Online - Karena dianggap permohonannya salah objek, MK memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kab. Situbondo tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi, Selasa (3/8/2010) yang diketuai Mahfud MD.
Perkara No.70/PHPU.D-VIII/2010 tersebut dimohonkan oleh dua pasangan cabup-cawabup Situbondo, yakni pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan pasangan Hadariyanto-Basoenondo.
Ada dua hal utama yang dipersoalkan Pemohon. Pertama, penetapan Calon Terpilih, berdasarkan Berita Acara KPU Kab. Situbondo Nomor 270/363/KPU.SIT/BA-VI/2010 tentang Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih Peserta Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kab. Situbondo 2010, 28 Juni 2010. Kedua, Keputusan KPU Kab. Situbondo Nomor 270/34/KPU.SIT/VI/2010 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Peserta Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kab. Situbondo 2010, 28 Juni 2010.
Menurut MK, permohonan tersebut salah objek. Sebab, yang dimohonkan bukan mengenai berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPUD Situbondo).
Menurut Termohon dalam eksepsinya, permohonan Pemohon tidak jelas karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (4) PMK 15/2008.
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 menentukan,“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon”. Lalu Pasal 4 PMK 15/2008 menegaskan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi a) Penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b) terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
Karena itu, dalam konklusinya, MK berkesimpulan pokok permohonan tidak dipertimbangkan dan eksepsi Termohon beralasan. “Amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Mahfud MD. (Yazid/mh)