Jakarta, MK Online - Setelah memeriksa dan menilai dengan seksama, MK dalam amar putusannya, Selasa (3/8/2010) menyatakan permohonan PHPU Kepulauan Selayar, Sulsel, ditolak untuk seluruhnya. Alasannya, dalil tidak terbukti dan pokok permohonan tidak beralasan hukum.
Perkara No. 73/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan pasangan cabup-cawabup Syamsu Alam Ibrahim-Ince Langke IA yang tidak terima atas kemenangan calon incumbent Syahrir Wahab-Saiful Arif (Pihak Terkait). Menurut Pemohon, pelaksanaan pemilukada Kab. Kepulauan Selayar tidak profesional, dengan tidak adanya Surat Keputusan Hasil Rapat Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon.
Pemohon juga mendalilkan ada pemilih yang kewajiban memilh yang tidak menggunakan hak pilihnya sebesar 15.609 pemilih, ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kab. Kepulauan Selayar yang dilakukan Pasangan Calon Terpilih. Lalu, klaim adanya money politic dengan pembagian raskin, mesin katinting, alat musik qasidah, beras, mesin genset, kursi, meja, tenda, solar, semen dan pemberian uang kepada mesjid, menggunakan Dana Bantuan Sosial untuk kampanye dengan menyalahgunakan anggaran pada APBD Kabupaten, dll.
Setelah meneliti dengan saksama, diperoleh fakta hukum bahwa KPU Kab. Kepulauan Selayar selaku penyelenggara pemilukada dalam semua tingkatan pemilihan, memang tidak menerbitkan Surat Keputusan Hasil Rapat Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Suara Calon, akan tetapi pada tingkat kecamatan seluruhnya dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan (Formulir Model DA-KWK).
Mahkamah berpendapat, KPU telah menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten Selayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten (vide Bukti P-2). Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mengenai money politic dan raskin, Pihak Terkait membantah dalil Pemohon tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi Andi Irsan dan Andi Ahmad Patta yang menyatakan bahwa hal itu merupakan realisasi dari program Pemerintah Daerah yang dilaksanakan untuk seluruh masyarakat Kab. Kepulauan Selayar dan tidak untuk orang perorang Pemilih. Sedangkan untuk pelanggaran lainnya, berdasarkan keterangan Panwaslu Kab. Selayar, sebagian tidak dilaporkan, sebagian lagi tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat, dan sebagian yang lain sudah diteruskan ke kepolisian. Berdasarkan pertimbangan ini, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti beralasan menurut hukum
“Berdasarkan penilaian atas fakta hukum di atas, Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan tidak beralasan hukum,” ujar Mahfud MD dalam konklusi putusan MK. (Yazid/mh)