Jakarta, MK Online - Saksi dari para pihak dikonfrontir oleh Majelis Hakim setelah memberikan keterangan yang berbeda dan saling membantah. Pada kesempatan itu, Pemohon menghadirkan 59 saksi, Termohon 8 saksi, sedangkan Pihak Terkait menghadirkan 49 saksi.
Kejadian itu terjadi pada sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Pasaman dengan nomor perkara 87/PHPU.D-VIII/2010 pada Sabtu (31/7) di Ruang Sidang Pleno MKRI.
Dalam persidangan tersebut, saksi Pemohon pada pokoknya mengungkapkan, telah terjadi praktik bagi-bagi uang oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut Dua, Beni Utama-Daniel Lubis (Pihak Terkait) serta adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye.
Namun, kesaksian-kesaksian tersebut dibantah oleh para saksi yang dihadirkan oleh Termohon maupun Pihak Terkait. Salah satunya seperti bantahan yang dilayangkan oleh saksi Nona Marlina terhadap kesaksian Kasim Rajo. Dalam kesaksiannya, Kasim mengungkapkan, Nona telah memberikan uang kepada Rony dan meminta Rony untuk memilih nomor urut dua.
“Saya tidak pernah memberikan uang dan tidak pernah mengajak Rony dan Iin untuk memilih Bapak Beni Utama,” tegas Nona. Pernyataan ini juga dikuatkan oleh saksi Rony yang dihadirkan oleh Pihak Terkait. “Saya tidak pernah terima uang dari Nona, seperti yang dituduhkan oleh Kasim Rajo,” ujarnya.
Kemudian, terhadap dalil money politic, juga dibantah langsung oleh Wakil Bendahara Tim Kampanye Beni-Daniel, Deni Baron. Ia menjelaskan, uang yang dibagikan sebesar 50 ribu itu peruntukkannya sebagai uang transport. Dan, selama penyelenggaraan Pemilukada, pihaknya hanya mengeluarkan uang untuk kebutuhan operasional kampanye, bukan untuk praktik politik uang. “Saya juru bayar lapangan. Kami tidak pernah bagi-bagi uang. Uang itu hanya untuk operasional,” jelasnya.
Selain itu, untuk menguatkan bantahan atas dalil Pemohon yang mengungkapkan bahwa ijazah atas nama Daniel adalah palsu atau diduga palsu. Pihak Terkait menghadirkan guru dan teman seangkatan Daniel Lubis saat masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Simpang Tonang. Salah satunya adalah saksi Asfia, yang menerangkan, Daniel adalah muridnya di SMP Simpang Tonang. “Saya guru Daniel saat di SMP Simpang Tonang. Daniel lulus tahun 1970. Saya guru Geografi,” tuturnya.
Sedangkan terkait kesaksian adanya pelibatan PNS saat kampanye, juga dibantah oleh salah satu saksi Phak Terkait. Adalah saksi Tiswar yang menerangkan dirinya memang pernah menjadi PNS, namun sekarang atau saat kampanye, menurutnya, dirinya tidak lagi berstatus sebagai PNS atau lebih tepatnya sebagai Camat Bonjol lagi, karena ia sudah pensiun. “Saya mantan camat,” tegasnya.
Selanjutnya, Katua Panitia Pengawas Pemilukada Kabupaten Pasaman, Gustian, hadir memberikan penjelasannya terkait penyelenggaraan Pemilukada maupun laporan dan aduan yang diterima pihaknya. “ada 13 pelanggaran yang kami tindak lanjuti. Semua kasus tidak satu pun yang kami rekomendasikan kepada polisi karena tidak memenuhi unsur,” paparnya. “Penyelenggaraan Pemilukada berjalan tertib, aman dan lancar sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Akhirnya, sidang tersebut ditutup oleh Ketua Panel, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. Sebelumnya, ia mengingatkan para pihak untuk menyerahkan kesimpulan pada Senin (1/8) ke MK. “InsyAllah diputus 5 Agustus 2010,” ucapnya saat mengetukkan palu tanda ditutupnya persidangan. (Dodi/mh)