Jakarta, MK Online - Permohonan tiga pasangan cabup-cawabup Kab. Jember, yakni pasangan Bagong Sutrisnadi-Muhammad Mahmud, pasangan Guntur Ariadi-Abdullah Samsul Arifin, dan pasangan Moh Sholeh-Dedy Iskandar, mengenai PHPU Kepala Daerah Jember mulai disidangkan MK, Selasa (3/8/2010) pukul 14.00 WIB.
Perkara No. 123/PHPU.D-VIII/2010 ini diketuai Panel Hakim Moh Mahfud MD dengan didampingi M Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati.
Pokok permohonannya mengenai keberatan terhadap penetapan Termohon yang termaktub dalam Surat Keputusan KPU Jember tentang penetapan dan pengesahan perolehan suara. “Pemohon juga keberatan terhadap SK KPU Jember tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang cacat formil karena dilaksanakan tidak jujur dan tidak adil, ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif,” urai Kuasa Hukum Pemohon.
Sementara pelanggaran serius yang dianggap memengaruhi hasil adalah banyak masyarakat yang tidak masuk dalam DPT, penggelembungan pasangan calon Nomor Urut 4, DPT yang dibagi ke KPPS dan saksi, tidak bertanda tangan, ada ratusan lembar pemilih yang mendapat surat undangan ganda, hingga pencoblosan ditutup pukul 12.00, yang mestinya harus pukul 13.00 WIB.
Dalil lain adalah penggunaan fasilitas negara, keterlibatan SKPD, camat, kades, dan lain sebagainya untuk mengarahkan pasangan calon nomor urut 4. Karena itu, Pemohon dalam tuntutan atau petitumnya meminta MK agar menyatakan SK KPU batal demi hukum, menyelenggarakan Pemilu ulang di seluruh Kab Jember, dan meminta agar calon nomor urut 4 didiskualifikasi.
“Apa saudara bisa jelaskan berapa perolehan suara yang benar menurut saudara?” tanya Arsyad Sanusi. “Mana bukti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif?” lanjutnya. “Jika ada penggelembungan suara, berapa jumlahnya, berapa yang tidak terdaftar?” cecar Arsyad.
Pemohon menjawab, “Kami minta nasehat yang mulia, kami juga punya bukti bahwa ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif”. (Yazid/mh)