PHPU Kepala Daerah Kab. Solok Selatan: MK Tolak Permohonan Pemohon
Kamis, 05 Agustus 2010
| 10:30 WIB
Kuasa Hukum Pihak Pemohon memperkenalkan tim lainnya kepada Majelis Hakim sebelum pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Penghitungan Pemilukada Kabupaten Solok Selatan, Selasa (3/8) di ruang sidang Pleno MKRI.
Jakarta, MK Online - Karena dalil-dalil Pemohon berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis administrasi serta tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara pasangan calon, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan menolak seluruh permohonan Pemohon.
Demikian diputuskan oleh MK terhadap perkara nomor 75/PHPU.D-VIII/2010 pada Selasa (3/8) di Ruang Sidang Pleno MKRI. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut Tiga, Khairunas-Yuli Sastra John.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan, meskipun terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilukada, namun hal itu tidak terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif serta tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, terdapat indikasi terjadi pelanggaran terhadap Pasal 117 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun oleh karena indikasi pelanggaran tersebut termasuk kategori pelanggaran pidana Pemilu maka harus dapat dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum oleh lembaga yang berwenang in casu Panwaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan Umum,” tutur Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.
“Bahwa oleh karena indikasi pelanggaran tersebut tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon sehingga belum ada kepastian hukumnya, dan juga tidak dapat dibuktikan kepada siapa hak pilih tersebut disalurkan sehingga mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon, serta tidak terjadi dalam skala yang luas, maka demi hukum dalil tersebut harus dikesampingkan,” lanjutnya.
Selan itu, menurut Mahkamah, seluruh dalil Pemohon tidak terbukti dalam persidangan. “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, dalam kaitannya satu sama lain, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga oleh karenanya harus dikesampingkan,” tambah Arsyad.
Oleh karena itu, dalam amarnya, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. “Dalam Pokok Perkara, menolak Permohonan Pemohon seluruhnya,” tegas Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan. (Dodi/mh)