Objek Permohonan Salah dan Melewati Tenggat Waktu, PHPU Pesisir Selatan, Sumbar, Tidak Dapat Diterima
Kamis, 05 Agustus 2010
| 10:17 WIB
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Adnan Buyung Nasution memperkenalkan diri saat sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (3/8), di ruang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Sama seperti Putusan PHPU Situbondo yang salah objek permohonannya, permohonan PHPU Kab. Pesisir Selatan, Sumbar, oleh MK juga dinilai salah objek permohonannya. Bahkan, perkara No. 86/PHPU.D-VIII/2010 yang putusannya dibacakan Selasa (3/8/2010) ini telah melewati tenggang waktu yang ditentukan, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Pemohonnya adalah pasangan Syafrizal-Saidal Masfiyudin sebagai Pemohon I dan pasangan Bakri Bakar-Risnaldi sebagai Pemohon II. Sementara Pihak Terkait yang dimenangkan KPU adalah Nasrul Abit-Editiawarman.
Menurut MK, dalil Pemohon I dan Pemohon II yang mempersoalkan SK KPU Nomor 44/Kpts/KPU-Kab-003434945/2010 tentang Penetapan Calon Terpilih, 6 Juli 2010, bukanlah objek yang dapat diajukan permohonan keberatan di MK. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan MK No 15/2008 tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Kepala Daerah juncto Pasal 1 angka 8 UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan “Permohonan adalah pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada.”.
Selain itu, Termohon telah melaksanakan penetapan hasil rekapitulasi Pemilukada sebagaimana yang diatur dalam SK KPU Nomor 13/Kpts/KPU-Kab-003434945/2009 tentang Penetapan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, 5 Juli 2010 dalam rapat pleno terbuka KPU Pesisir Selatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB. (Bukti T-2).
Terhadap dalil Pemohon I yang menyatakan bahwa Pemohon tidak pernah menerima SK KPUD Nomor 43/Kpts/KPU-Kab-003434945/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilu, tidaklah menjadi kewajiban Termohon untuk menyerahkannya. Bahwa secara yuridis, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 12/2008, meskipun Pemohon tidak mengetahui surat keputusan KPUD tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilukada, Pemohon dapat mengacu dan berpedoman kepada hari diumumkan dan dibacakannya hasil rekapitulasi tersebut.
Berdasarkan fakta hukum tersebut maka jelas dan tegas dapat dikatakan bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan oleh Pemohon I dan Pemohon II tidaklah tepat (error in objecto). Dalam konklusinya, MK berkesimpulan Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai objek permohonan dan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan hukum. “Amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Mahfud MD. (Yazid/mh)