Gaung MK Menggema Hingga Bengkulu
Kamis, 05 Agustus 2010
| 09:37 WIB
Kepala Bagian Administrasi Perkara dan Persidangan MK, Muhidin memberikan kuliah singkat kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, Bengkulu, Selasa (3/8) di ruang pertemuan MKRI.
Jakarta, MK Online - Sekitar 200 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, Bengkulu, bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/8) pagi. Tujuannya, untuk mengetahui kegiatan peradilan MK secara langsung serta memahami secara detail aktivitas di MK. Di samping itu, para mahasiswa juga ingin menyaksikan persidangan pada lembaga peradilan konstitusi ini.
Rombongan diterima Kepala Bagian Administrasi Perkara dan Persidangan MK, Muhidin. Rektor Universitas Hazairin, Fahri Fahmi S.E. yang ikut mendampingi para mahasiswa, menjelaskan bahwa gaung dan prestasi yang dicapai MK sudah menggema serta tersiar luas hingga ke Bengkulu.
“Termasuk perkara persidangan MK yang menjadi buah bibir Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah putusan MK tentang pemilukada di Bengkulu Selatan. Saat ini perkara itu masih dalam proses dan masyarakat Bengkulu Selatan belum memiliki pemimpin yang dipilih oleh masyarakat,” ungkap Fahri.
Usai pengantar singkat dari Fahri, Kepala Bagian Administrasi Perkara dan Persidangan MK, Muhidin menjelaskan mengenai visi MK, yakni tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
“Sementara misi MK adalah mewujudkan MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya dan membangun konstitusionalitas Indonesia serta budaya sadar berkonstitusi,” ungkap Muhidin.
Lebih lanjut, Muhidin menerangkan bahwa dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia, MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat. MK bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggungjawab.
Muhidin tidak lupa menjelaskan peran MK sebagai penafsir konstitusi, agar semangatnya selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat. Kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak lain berperan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Sehingga, konstitusi selalu dijadikan landasan dan dijalankan secara konsisten oleh setiap warga negara dan masyarakat.
“Kesemuanya ini untuk mendorong dan mengarahkan proses demokratisasi berdasarkan konstitusi,” ujar Muhidin yang juga menjelaskan bahwa MK juga menjadi penafsir tunggal dan tertinggi atas Undang-Undang Dasar 1945.
Hal lain dan yang tak kalah penting serta terus dipertahankan MK, kata Muhidin, ialah terselenggaranya peradilan modern, cepat, sederhana dan tanpa biaya. “Administrasi perkara dan sistem teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat dapat mengakses keadilan dengan mudah dan tanpa biaya, harus dijamin kelangsungannya, didukung sumber daya manusia yang berkualitas, dapat dipercaya, dan terbuka,” pungkasnya. (Nano Tresna A/Yazid)