MK Tolak Gugatan Pilkada Selayar
Kamis, 05 Agustus 2010
| 08:33 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pemohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar Syamsu Alam Ibrahim-Ince Langke IA (Samai-Ince) dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/8). Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mahfud MD, MK menolak semua permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Selayar yang diajukan melalui kuasa hukum LM Bariun dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan hasil sidang MK yang sudah bergulir sejak Juli lalu tersebut dikatakan Kuasa Hukum Termohon, Mappinawang, melalui telepon selular (ponsel), malam tadi.
"Selayar sudah putus tadi (kemarin). Permohonan pemohon ditolak seluruhnya dalam pleno sidang pembacaan putusan," kata mantan Ketua KPU Sulsel ini.
Sebelumnya, LM Bariun selaku kuasa hukum pemohon mengungkapkan optimismenya, MK akan mengabulkan gugatan sekaligus pelaksanaan pilkada ulang.
"Kami ada keyakinan bisa pilkada ulang karena dari semua materi gugatan kita diperkuat pihak terkait dan saksi-saksi yang bisa diterima MK," jelasnya.
Dalam materi gugatannya, kuasa hukum Samai-Ince menduga ada ada keterlibatan dan pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung salah satu kandidat. Selain itu, pasangan Samai-Ince mengajukan gugatan terkait dugaan praktik politik uang dan pemanfaatan dana APBD Selayar untuk kepentingan calon.
Selain Selayar, kemarin, MK juga menggelar sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan terkait hasil pilkada Soppeng. Sidang ini merupakan agenda terakhir sebelum MK menggelar sidang pembacaan putusan. "Soppeng agenda masukkan kesimpulan. Seterusnya kita masih menunggu jadwal pembacaan keputusan yang akan dijadwalkan berikutnya," jelas Mappinawang.
Terpisah, kuasa hukum pemohon Andi Kaswadi Razak dan Rizal Mappatunru (Akar), Amirullah Tahir, mengatakan, dalam fakta persidangan pihaknya memperlihatkan bukti berupa formulir dari pemilihan presiden (pilpres) dan wakil presiden. Selain itu, ditemukannya amplop kosong formulir di kantor Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Lilirilau.(axa)
Sidang Perdana Pilkada Toraja
MAHKAMAH Konstitusi (MK) juga menggelar sidang pemeriksaan perkara atas kasus sengketa pilkada Tana Toraja yang diajukan dalam dua gugatan terpisah, kemarin. Sidang perdana tersebut masing-masing diajukan pasangan Victor Datuan Batara-Rosiana Palloan dengan nomor perkara 125/PHPU.D-VIII/2010 dengan kuasa pemohon Denny Kailimang. Serta gugatan yang diajukan Victor-Rosiana bersama seluruh pasangan calon bupati lainnya yakni M Yunus Kadir-Jansen Tangketasik, Cosmas S Birana-Danial Tonglo, Yohanis Embon Tandipayuk-Ophirtus Sumule, serta Nicodemus Biringkanae-Kende Rante, melalui kuasa hukum LM Bariun.
Tribun-timur.com