MK: UU Pemakzulan Presiden Penting
Selasa, 03 Agustus 2010
| 08:07 WIB
BANDUNG - Disertasi Hamdan Zoelva tentang Pemakzulan Presiden di Indonesia memunculkan wacana mengenai pembentukan Undang-undang (UU) hukum acara pemakzulan presiden.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, UU tersebut sangat diperlukan sebelum kasus pemakzulan presiden di Indonesia kembali muncul.
“Undang-undang itu sangat diperlukan sebelum ada kasus yang kongkret. Mulai sekarang undang-undang itu sudah bisa diwacanakan,” ujar Mahfud saat ditemui wartawan seusai menjadi penguji sidang doktor Hamdan Zoelva di Gedung Pascasarjana Universitas Padjajaran, Jalan Dipati Ukur, Bandung, Senin (2/8/2010).
Menurut Mahfud, pembentukan UU hukum acara pemakzulan presiden rencananya akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Selama ini, kata dia, pemakzulan presiden hanya diatur dalam tata tertib MPR, DPR, dan DPD. Selain itu, MK juga sudah memiliki peraturan pedoman beracara terkait proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden.
“Kita sudah punya aturannya. Tapi akan lebih baik jika memang ada undang-undang yang mengatur masalah tersebut, sehingga pemakzulan tidak hanya mencuat akibat mekanisme politik,” tandas Mahfud.
Sementara itu, Hamdan Zoelva yang juga hakim MK, mengatakan perubahan UUD 1945 memberikan desain yang lebih jelas sebagai standar konstitusional yang harus diikuti dalam rangka pemakzulan presiden di masa mendatang.
“Sebelum usul pemakzulan disampaikan kepada MPR, DPR harus mendapatkan putusan MK,” ungkap Hamdan. (ton)
news.okezone.com | 3 Agustus 2010