Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan dan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat – perkara No. 102 dan No. 103/PHPU.D-VIII/2010 – pada Kamis (29/7) siang di ruang Sidang Pleno MK. Sejumlah saksi dari Pemohon ditambah Panwaslu hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD.
Sebelum mendengarkan keterangan para saksi, Majelis mempersilahkan pihak Termohon (KPU Provinsi Sumatera Barat) untuk memberikan jawaban terhadap dalil Pemohon pada sidang sebelumnya.
Mengenai dalil Pemohon perkara No. 102, yakni Termohon tidak melaksanakan seluruh tahapan Pemilukada secara baik dan sungguh-sungguh, menurut Termohon, hal itu mengada-ada dan tidak benar. Termasuk juga dalil Pemohon mengenai ketidakmampuan Termohon mensosialiasikan Pemilukada, Termohon menganggap hal itu tidak benar. “Padahal sosialisasi Pemilukada sudah dilakukan secara berjenjang,” ujar Termohon di hadapan para peserta sidang.
Kemudian menanggapi dalil Pemohon perkara No. 103, mengenai indikasi pemberian dana asing selama Pemilukada Provinsi Sumatera Barat, menurut Termohon, hal itu merupakan fitnah yang sangat keji dan tidak ada faktanya. Karena itu Termohon meminta Majelis untuk menolak seluruh permohonan Pemohon.
Sementara itu Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3, Irwan Prayitno dan Muslim Kasim) menyatakan, permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas. Sebaliknya, menurut pihak Terkait, penyelenggaraan Pemilukada Sumbar berjalan lancar, aman dan kondusif.
Selanjutnya, hadir Novrianto sebagai saksi pertama. Novrianto mengungkapkan, ia dan beberapa orang lainnya menjadi saksi dalam penangkapan Deni yang diduga sebagai penerima order pencetakan brosur yang isinya menjelek-jelekkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Marlis Rachman dan Aristo Munandar. “Brosur yang bersifat black campaign seluruhnya berjumlah 20.000 eksemplar,” jelas Novrianto kepada Majelis Hakim.
Selain itu, Novrianto membenarkan mengenai kehadiran warga asing dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pernyataan ini dikuatkan oleh saksi lainnya, Yusron. “Saya melihat orang asing itu tampil di depan umum, tapi dia tidak membagi-bagikan uang alias tidak ada politik uang,” ujar Yusron.
Meskipun begitu, menurut Majelis Hakim, kehadiran warga asing dalam kampanye Pemilukada sebenarnya tidak ada larangan. Yang dilarang adalah sumbangan dana asing dalam kampanye Pemilukada, sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Saksi lainnya adalah Ny. Asmin. Ia mengaku dipersulit oleh RT setempat untuk mendapatkan kartu undangan mencoblos pada Pemilukada Sumatera Barat. “Setelah saya tanya kepada Pak RT, katanya sudah dikembalikan ke kelurahan setempat,” tutur Ny. Asmin yang sempat dibagikan snack oleh salah satu parpol yakni PKS.
Sedangkan dari pihak Panwaslu, Mahyudin, memberikan keterangan bahwa penyelenggaraan Pemilukada Sumatera Barat sudah berjalan baik, lancar, aman dan tidak terbukti terjadi politik uang. Menanggapi adanya pihak asing, Mahyudin membenarkan orang itu berasal dari Malaysia, tampil di depan umum tapi tidak berkampanye. “Namun orang itu malah memberikan sumbangan dana untuk korban bencana gempa Sumbar,” tandasnya. (Nano Tresna A/DH)