Jakarta, MK Online - Malam itu, melalui sarana video conference, para saksi itu bersaksi. Ada 14 saksi dari Pemohon dan 9 saksi dari Termohon. Dalam keterangannya, para saksi saling bantah satu sama lain.
Sidang Panel dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (30/7) malam. Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Achmad Sodiki selaku Ketua Panel, disertai Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono masing-masing sebagai Anggota.
Pada kesempatan itu, sebagian besar saksi Pemohon mengungkapkan tentang adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Bahkan, menurut saksi Darisman, salah seorang pemilih, bernama Hendra Sidik telah melakukan pencoblosan sebanyak 30 kali. “Karena dia anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” ujar Darisman menguatkan keterangannya.
Selanjutnya saksi Fitri, menerangkan bahwa dirinya melihat langsung ada pemilih dibawah umur yang melakukan pencoblosan dengan alasan mewakili kakaknya yang bernama Yona Yulisia. Terhadap keterangan ini, saksi Termohon, Yona Yulisia membantahnya. “Saudari Indah, adik saya, memang menemani ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tapi, ia tidak mencoblos,” bantahnya.
Selain itu, adapula keterangan Fitri Yulina yang menyatakan, telah terjadi pelanggaran di TPS 12. “Pemilih bernama Ernawati melakukan pencoblosan dua kali. Atas nama Erwin. Saat itu ada yang komplain tapi tidak ditanggapi,” tuturnya. Keterangan ini pun langsung dibantah oleh saksi Termohon, Ernawati, ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya mencoblos satu kali, dan itu pun atas nama dirinya. Bukan nama orang lain. “Tidak benar Pak Hakim. Saya mencoblos atas nama Erwin itu tidak benar,” tegasnya.
Kesaksian tersebut dikuatkan oleh Erwin yang juga mengatakan bahwa dirinya mencoblos sendiri, bukan diwakilkan. “Kartu (baca: surat-red) suara saya, saya sendiri yang coblos Pak,” imbuh Erwin.
Kemudian saksi Pemohon lainnya, Taufik Tanjung, menerangkan bahwa dirinya melihat langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman membuka kotak surat suara. Yang selanjutnya mengeluarkan lembar C2 Plano dan merubah perolehan suara pada beberapa pasangan calon.
“Pada saat itu M. Yusuf, pasangan nomor tiga, memperoleh 121 suara dan pasangan nomor lima 34 suara. Namun setelah dicek, di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) suara M. Yusuf 184 sedangkan suara pasangan nomor lima memperoleh 14 suara. Kejadian itu saya foto dengan kamera hp,” katanya.
Setelah melakukan tanya jawab terhadap saksi, Sidang Panel pun ditutup oleh Ketua Panel, dengan sebelumnya melakukan pengesahan terhadap alat bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon. (Dodi)