Jakarta, MK Online - Setelah pada persidangan sebelumnya Panel telah mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon, kali ini, Kamis (29/7), di Ruang Sidang Panel MKRI, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Termohon dan Pihak Terkait.
Permohonan dengan nomor perkara 83/PHPU.D-VIII/2010 dan 84/PHPU.D-VIII/2010 ini dimulai dengan mendengarkan kesaksian dari saksi Termohon. Pada pokoknya, saksi-saksi yang sebagian besar bertindak sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) itu menyatakan, penyelenggaraan Pemilukada di wilayahnya aman dan berjalan lancar. Tidak ada masalah yang berarti.
“Semua saksi hadir, kecuali (saksi dari) pasangan nomor urut tiga. Tidak ada kejadian khusus. DPT (Daftar pemilih Tetap), form C1, lampiran semua lengkap. Semua dikasih (baca: diserahkan) kepada para saksi,” ujar Suparlan, salah seorang Ketua KPPS. Pernyataan ini, juga diamini oleh saksi-saksi lainnya.
Meskipun begitu, beberapa saksi membenatkan adanya anggota KPPS yang menjadi Tim Sukses salah satu calon. Namun, mereka menyatakan, anggota KPPS yang menjadi Tim Sukses tersebut telah mengundurkan diri. “Dua orang mengundurkan diri dari KPPS karena terlibat tim sukses,” tutur Zulfadni.
Kemudian, beberapa saksi dari Pihak Terkait membantah dalil Pemohon tentang adanya surat edaran dari Datuk Darman (salah satu Pimpinan Adat) yang isinya mengancam atau mengintimidasi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Namun, salah satu saksi, H. Sukiwo, menyatakan, pernah melihat surat edaran tersebut tapi hanya bersifat himbauan, bukan ancaman.
“Memang ada surat dari Tengku, tapi kami sama sekali tidak terintimidasi dan terancam. Isinya sebagai himbauan untuk memilih pasangan nomor urut dua,” ujarnya.
Selain itu, sebagian saksi Pihak Terkait lainnya, membantah seluruh dalil Pemohon tentang adanya praktik politik uang. “Membantah tuduhan money politic. Kami tidak pernah terima uang atau memberikan uang pada jemaah wirid ataupun Yanto dan Ranto sebesar satu juta. Juga tidak pernah sosialisasi,” tegas Uzair.
Lain lagi kesaksian, Tosen, ia mengungkapkan pernah terima uang, tapi bukan dari tim pasangan calon nomor urut dua melainkan dari pasangan calon nomor urut empat. “Ada terima duit 50 ribu dari (pasangan) nomor (urut) empat. Nomor urut dua tidak pernah,” ungkapnya.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar Jumat (30/7) Pukul 16.00 WIB. Dengan agenda sidang pembuktian saksi lanjutan. (Dodi/MH)