Dalil Pemohon tentang pemalsuan ijazah oleh Calon Wakil Bupati Daniel dipersidangan sebelumnya, pada persidangan kali ini, Kamis (29/7), dibantah oleh Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya. Menurut Pihak Terkait, bantahan tersebut berdasarkan hasil investigasi aparat kepolisian.
“Setelah melakukan pengecekan pada SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan SMA (Sekolah Menengah Atas) serta guru dan teman-teman sekolah Bapak Daniel, Pihak Bareskrim Polda menyatakan tidak ada pemalsuan Ijazah,” ujar Syamsul Huda, kuasa hukum Pihak Terkait. “Kami akan buktikan itu dalam persidangan ini. Kami akan hadirkan saksi dari guru, teman serta masyarakat,” sambungnya.
Dalam tanggapannya, Pihak Terkait membantah seluruh dalil-dalil Pemohon, yakni terkait dugaan money politic selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Pasaman. Bahkan, Pihak Terkait menyatakan sebaliknya, menurutnya, Pemohonlah yang melakukan kecurangan selama Pemilukada.
“Justru Pemohon yang melakukan kecurangan. Karena, Pemohon adalah incumbent. Banyak kepala dinas yang diminta dukungan oleh Pemohon. Ada Kepala Dinas Keuangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas PU, BAPPEDA, Kepala Dinas Catatan Sipil dan masih banyak lagi,” paparnya.
Hal tersebut hampir senada dengan jawaban dari Termohon. Dalam jawabnnya, selain membantah seluruh dalil, Termohon juga mengajukan eksepsi. “Mahkamah tidak berwenang mengadili, karena bukan objek sengketa MK, tapi (seharusnya adalah kewenangan) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalil-dalil Pemohon terkait administrasi dan pidana merupakan kewenangan Panwaslukada (Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah),” ucap Sudi, kuasa hukum Termohon.
Ungkap Politik Uang dan Keterlibatan PNS
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Pemohon. Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut banyak mengungkapkan bahwa mereka telah menerima uang dari Tim Pemenangan (TP) Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Beni Utama-Daniel Lubis, setelah ditunjuk sebagai anggota Tim 20. Tim 20 adalah sekelompok orang yang direkrut untuk memenangkan pasangan Beni-Daniel, di mana setiap kelompoknya berjumlah 20 orang.
Terkait dengan pemberian uang terhadap Tim 20 ini, para saksi memberikan keterangan berbeda-beda. Beberapa diantaranya menyatakan telah diberi 50 ribu tiap orangnya, namun ada juga yang mengatakan belum menerima uang sampai sekarang. “Hanya dijanjikan saja. Dijanjikan apabila Pak Beni duduk (menang) akan diberi 400 ribu,” ungkap saksi Saifullah.
Selanjutnya, saksi Amri, dari Panwaslukada, mengungkapkan tentang keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye pasangan Beni-Daniel. “Pada saat itu Camat Bonjol diminta menyatakan dukungannya dihadapan masa kampanye. Di sana juga ada lima pejabat yang hadir,” tuturnya.
Sidang dengan nomor perkara 87/PHPU.D-VIII/2010 ini, selanjutnya akan digelar pada Senin (2/8), pukul 15.30 WIB. (Dodi/MH)