PHPU Kepala Daerah Kab. Lamongan: MK Tetapkan Perolehan Suara Yang Benar
Senin, 02 Agustus 2010
| 16:05 WIB
Kuasa Hukum Pihak Termohon, dari KPU Kab Lamongan sedang memperkenalkan diri sebelum pembacaan putusan PHPU Kepala Daerah Kabupaten Lamongan, Senin (19/7) di ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Lamongan dikabulkan sebagian. Demikian amar putusan akhir Majelis Hakim yang diketuai Mahfud MD mengenai perkara No. 27/PHPU. D-VIII/2010 yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Senin (19/7) sore.
“Mahkamah menolak eksepsi pihak Terkait dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Pleno, Mahfud MD.
Dalam amar putusan, Mahkamah mencabut penangguhan berlakunya keputusan KPU Kab. Lamongan Nomor 496/Kpts/KPU-LMG-014.329744/2010 tanggal 30 Mei 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010.
Mahkamah juga menetapkan perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Lamongan Tahun 2010 yaitu pasangan calon Drs. H. M. Tsalits Fahami, MM dan H. Subagio, SE sebanyak 94.797 (sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh suara atau 14,45% dari Suara Sah Kabupaten.
Kemudian pasangan Calon Ongki Wijaya Ismail Putra, ST. dan H. Basir Sutikno sebanyak 40.443 suara atau 6,17% dari Suara Sah Kabupaten. Pasangan calon H. Fadeli dan Amar Saifudin sebanyak 268.806 suara atau 40,98% dari suara sah Kabupaten. Selain itu, pasangan calon Ir. H. Suhandoyo dan Dra. Hj. Kartika Hidayati, MM. sebanyak 251.869 suara atau 38,40% dari Suara Sah Kabupaten.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum dari Mahkamah bahwa berdasarkan Putusan Sela MK Nomor 27/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 17 Juni 2010, Termohon telah melaksanakan penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di Kab. Lamongan dengan menerapkan surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010.
Mahkamah juga menimbang berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lamongan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamongan 2010 tanggal 13 Juli 2010, hasil penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di Kab. Lamongan dengan menerapkan surat KPU No. 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010, sebagaimana tercantum dalam amar putusan a quo.
Lebih lanjut Mahkamah menimbang bahwa terhadap penghitungan surat suara ulang di Kab. Lamongan yang dilaksanakan berdasarkan Putusan Sela MK No. 27/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 17 Juni 2010 tersebut, Pemohon mengajukan surat perihal “Keberatan atas pelaksanaan Penghitungan Ulang yang menyimpang dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor . 27/PHPU.DVIII/2010 Tanggal 17 Juni 2010“ bertanggal 14 Juli 2010, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu 14 Juli 2010 dan Kamis 15 Juli 2010.
Terhadap surat perihal keberatan tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut karena penghitungan surat suara ulang yang dilakukan oleh Termohon adalah pelaksanaan perintah Mahkamah dalam Putusan Sela Perkara Nomor 27/PHPU.D-VIII/2010. Selain itu, surat perihal keberatan tersebut tidak mempunyai nilai bukti justisial karena tidak diperiksa secara terbuka dalam persidangan sehingga tidak bisa dijadikan dasar putusan. (Nano Tresna A.)