PHPU Kepala Daerah Kab. Soppeng: Kader Posyandu Diberi Uang 50.000 Untuk Mencoblos
Senin, 02 Agustus 2010
| 15:49 WIB
Para pengunjung mengikuti jalannya persidangan melalui layar televisi di aula ruang sidang Pleno MK, saat sidang perkara PHPU Kepala Daerah Kabupaten Soppeng menghadirkan saksi, Kamis (29/7).
Jakarta, MK Online - Kader Posyandu Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng dalam persidangan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah kab. Soppeng di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dirinya mendapatkan uang sejumlah lima puluh ribu rupiah.
“Saya masih ingat ketika diberi uang dan itu merupakan insentif dari calon No 1 yakni A Soetomo - A Muhammadiyah. Apabila memilih dan menang, nanti akan ditambah lagi dana insentifnya,” terang Yuliati dalam Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (29/07).
Sebenarnya, yuliati merupakan pendukung calon lain. Namun dirinya mengubah pilihannya karena diberi uang tersebut. ”Saya jadi tidak enak kalau memilih lainnya. Oleh sebab itu, saya juga mengajak suami dan ipar saya. Uang segitu di daerah banyak dan cukup untuk makan keluarga, jadi suami pasti ikut pilihan saya,” imbuhnya.
Saat ditanya oleh Hakim Konstitusi Mahfud MD dan juga kuasa hukum Pemohon, apakah hal itu juga terjadi di daerah lain, Yuliati menyatakan bahwa dirinya mengetahui dari temannya pemberian dana insentif itu juga terjadi di daerah lain. Setelah dirasa cukup mendengarkan kesaksian, Majelis Hakim Persidangan MK akan melanjutkan persidangan ini pada Senin (2/8) pukul 15.30 WIB.
Perkara PHPU Kepala Daerah Kab. Soppeng ini dimohonkan oleh pasangan Andi Kaswadi Razak-Andi Rizal Mappatunru. Dalam permohonannya, Pemohon memdalilkan bahwa telah terjadi politisasi bantuan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Pemohon juga mendalilkan telah terjadi kecurangan bantuan lainnya yang bisa dikategorikan politik uang. Hal itu dikamuflasekan sebagai bantuan dengan jalan melalui birokrasi. (RN Bayu Aji)