Pihak Terkait Anggap Permohonan PHPU Padang Pariaman Tidak Masuk Akal
Senin, 02 Agustus 2010
| 14:48 WIB
Tampak di layar Court Recording System, Kuasa Hukum Pihak Termohon sedang membacakan tanggapan atas permohonan perkara PHPU Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman di hadapan majelis Hakim, Rabu (28/7) di ruang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Dalil Pemohon tidak satu pun yang jelas dan terperinci. Selain itu, permohonan Pemohon juga tidak memenuhi substansi permohonan sebagaimana yang diwajibkan oleh perundang-undangan.
Demikian diungkapkan oleh Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Padang Pariaman (Termohon), Siswida Lastri, saat sidang pembacaan Jawaban dan tanggapan Pihak Terkait pada Rabu (28/7) malam di Ruang Sidang Panel MKRI.
Dalam jawabannya, Termohon mengajukan eksepsi terhadap permohonan. Menurutnya, permohonan kabur dan tidak jelas. “Permohonan obscuur libel,” ujar Siswida.
Selain itu, Termohon juga membantah dalil-dalil Pemohon yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya Kecamatan Sungai Limau, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kecamatan Sungai Limau adalah tidak berdasar.
“Penyelenggaraan Pemilukada sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU lainnya. Kalaulah ada pelanggaran, maka sudah pasti itu disaksikan oleh petugas penyelenggara Pemilu, lima saksi pasangan calon gubernur, enam saksi pasangan calon bupati, serta masyarakat. Buktinya tidak ada keberatan dari para saksi. Semuanya tanda tangan,” tegasnya.
Selanjutnya, Pihak Terkait juga mengajukan eksepsi atas permohonan Pemohon. “Permohonan Pemohon lebih menekankan kepada aspek pelanggaran pidana Pemilu. Itu merupakan kompetensi peradilan umum. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili,” kata kuasa Pihak Terkait.
Sedangkan atas dalil pelanggaran di Kecamatan Sungai Limau, menurutnya, dalil tersebut tidak relevan dan mengada-ada. “Sangat tidak masuk akal. Bisa dianggap mengada-ada. Di tingkat TPS tidak ada satu pun keberatan dari saksi Pemohon. Seluruh saksi menandatangani hasil rekapitulasi di tingkatan PPK kecuali saksi Pemohon. Oleh karena itu, hasil rekapitulasi itu sah menurut hukum,” lanjutnya
Pemeriksaan Saksi Melalui Vicon
Sidang dengan Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel) beserta Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono ini, akan dilanjutkan pada Jum’at (30/7) pukul 18.30 WIB. Rencanannya, saksi dari Pemohon dan Termohon akan memberikan keterangan melalui sarana video conference milik MK yang berada di Universitas Andalas, Padang. Pemohon akan menghadirkan 14 saksi sedangkan Termohon 10 saksi. (Dodi)