Anggap Hasil Rekapitulasi Tidak Sah, Hasil Pemilukada Kab. Pesawaran Digugat
Senin, 02 Agustus 2010
| 14:34 WIB
Salah satu saksi sedang memberikan keterangan terkait perkara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Pesawaran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/7), di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Pesawaran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/7), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 109/PHPU.D-VIII/2010 dan 110/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh dua orang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, yakni Pattimura-Johan Sulaiman serta M. Nasir- Arofah.
Dalam permohonannya, Pattimura-Johan Sulaiman yang tercatat sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 4 mendalilkan keberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon. Pattimura-Johan Sulaiman yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Frans Handrajadi, dkk, mengungkapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut tidak sah karena tidak ditandangani oleh enam saksi dari tujuh saksi pasangan calon pemilukada Kabupaten Pesawaran. “Rekapitulasi yang dilakukan Pemohon pada 8 Juli 2010 tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hanya saksi satu pasangan calon yang menandatangani rekapitulasi tersebut, yakni saksi pasangan calon nomor urut 6 Ariesandi-Musiran. Penolakan saksi dari enam pasangan calon tersebut karena para saksi meminta KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon menunggu keputusan Panwaslu Kabupaten Pesawaran terhadap 43 pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, Frans juga beralasan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pesawaran carut-marut. Hal ini, lanjut Frans, terbukti dengan banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Beberapa KPPS melakukan pemilahan terhadap masyarakat yang akan memilih terutama di daerah yang merupakan basis pendukung Pemohon. Hal ini mempengaruhi jumlah suara yang diperoleh Pemohon,” urainya.
Sementara itu, M. Ridho selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 M. Nasir-Arofah mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan Termohon. Pelanggaran tersebut, lanjut Ridho, berpengaruh pada jumlah suara Pemohon sehingga merugikan Pemohon.“Termohon menunda berlangsungnya Pemilukada Kabupaten Pesawar selama 93 hari. Hal ini menyebabkan para pemohon tidak melakukan kampanye pada waktu kampanye yang telah ditetapkan sebelumnya. Penundaan yang dilakukan Termohon melanggar asas kepastian hukum,” paparnya.
Ridho juga menjelaskan mengenai pendaftaran pasangan calon yang dibuka kembali setelah ditetapkan untuk ditutup. “Ketika Termohon sudah menerima pendaftaran pasangan calon dan menetapkan pasangan calon yang maju dalam Pemilukada Kabupaten Pesawaran, tetapi di tengah-tengah Termohon membuka pendaftaran kembali yang mengakibatkan partai politik mendaftarkan calonnya,” ujarnya.
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, hadir pula Pihak Terkait dari Pasangan Calon Nomor Urut 5 Firman Rusli-Badaruddin Uttih dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Badaruddin MA-Yusuf Purba. “Kedua Pasangan Calon ini bukan pemenang dalam Pemilukada Pesawaran, tetapi yang juga berkeberatan dengan penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Pesawaran,” jelasnya. (Lulu Anjarsari)