PHPU Pohuwato, Gorontalo: Kertas Suara Dicoblos Sebelum Pemilu
Senin, 02 Agustus 2010
| 14:29 WIB
Tim Kuasa Hukum Pemohon sedang menjelaskan permohonan perkara Pemilukada Kabupaten Pohuwato di ruang Sidang Panel MK, Rabu (28/7).
Jakarta, MK Online - Yusuf Giasi-Adrian Inaku dan Hasan Lamadupa-Sonny Samue, pasangan cabup-cawabup Kab. Pohuwato, Gorontalo, merasa keberatan dengan keputusan KPU Kab. Pohuwato tentang hasil rekapitulasi pemilukada. Keduanya melenggang ke MK untuk diperiksa perkaranya, Rabu (28/7/2010).
Sidang pendahuluan pemeriksaan perkara Pemilukada Pohuwato ini dipimpin Achmad Sodiki serta didampingi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Hakim panel memersilakan masing-masing pihak untuk terlebih dahulu memperkenalkan diri, sebelum memberikan kesempatan memaparkan pokok perkaranya.
“Pemilukada Pohuwato diikuti oleh tiga pasangan calon, dua diantaranya keberatan terhadap hasil rekapitulasi KPU karena terjadi pelanggaran di TPS 01. Kertas suara telah dicoblos pada pasangan nomor urut 1 (bukti P-5),” terang kuasa hukum Pemohon. “Selain itu, Hj. Hikmah Tahir menyerahkan sejumlah uang kepada pemilih yang telah memilih pasangan nomor urut 1,” tambahnya.
Pemohon juga mendalilkan terjadi tindak pidana politik dan money politic di desa-desa yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan nomor urut 1. Beberapa praktek pemberian uang yang diketahui, baik sebesar 50 ribu, 100 ribu, bahkan lebih, ada yang telah dilaporkan ke Panwaslu. Bahkan ada pemberian uang sebesar satu juta rupiah kepada seseorang untuk keperluan menggalang massa memenangkan pasangan nomor urut 1. “Bahkan ada pemberian minuman keras untuk memenangkan pasangan nomor urut 1,” terang Pemohon.
Pemohon pun meminta agar jika ada bantahan dari Termohon (KPU), maka kotak suara di seluruh kecamatan di Pohuwato, kalau diperlukan, harus dibuka di depan sidang mahkamah untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pemohon perlu memaparkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon karena itu relevansi kewenangan Mahkamah. Lalu, jika meminta pemungutan suara ulang, maka harus ada kesalahan sedemikian rupa, melibatkan siapa saja, apa yang diberikan, berapa orang, sehingga bisa dipastikan selisih suara anda,” nasehat Fadlil Sumadi dalam persidangan. (Yazid)