Ketua MK: Koperasi Ciri Konstitusi Indonesia
Senin, 02 Agustus 2010
| 13:27 WIB
Ketua MK, Moh. Mahfud MD ketika membuka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Konstitusi Tahun 2010 (RAT KK 2010) di hadapan para pegawai dan pejabat di jajaran MK, Sabtu (31/7), di Aula Gedung MK.
Koperasi merupakan unit usaha bersama khas Indonesia dan menjadi ciri dalam Konstitusi negara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD ketika membuka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Konstitusi Tahun 2010 (RAT KK 2010), Sabtu (31/7), di Aula Gedung MK.
Menurut Mahfud, Indonesia seharusnya berbangga memiliki sistem ekonomi seperti koperasi. Seperti halnya para pegawai MK yang patut berbangga dengan memiliki Koperasi Konstitusi. “Koperasi Konstitusi harus dikelola dengan sebaik-baiknya jangan sampai ada pengkhianatan-pengkhianatan di dalamnya,” jelasnya.
Tata kelola perlu ditekankan di tubuh koperasi sehingga tidak terjadi penghianatan-penghianatan. “Tata kelola yang dilakukan tidak benar terhadap harta bersama memunculkan apa yang saya sebut pengkhianatan. Penipuan mengatasnamakan MK yang sebenarnya tidak ada sangkut-pautnya dengan MK jadi membuang energi kita ketika sudah masuk dalam ranah hukum. Ini semua adalah kelalaian kita. Biar bagaimanapun pengalaman adalah guru terbaik,” jelas Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengharapkan dengan adanya RAT KK 2010, maka harus memperlihatkan Koperasi Konstitusi masih eksis. Tak hanya itu, Mahfud juga mengingatkan agar RAT KK 2010 bisa mengidentifikasi perkembangan dan kemajuan koperasi. “Koperasi Konstitusi harus bisa mengatur langkah ke depan guna mengidentifikasi masalah yang akan datang dan mempersiapkan solusi sehingga berjalan sesuai dengan harapan bersama,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan perlunya menjaga kualitas dan kapabilitas anggota Koperasi Konstitusi. “Optimisme dalam menjalankan Koperasi Konstitusi belumlah cukup. Semua harus diikuti dengan kerja keras dan tolong-menolong antaranggota,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar mengungkapkan RAT KK 2010 harus bisa dimanfaatkan sebagai sarana membahas berbagai persoalan. “Diharapkan para pegawai MK mampu berpartisipasi aktif dalam RAT KK 2010 dengan memberikan kritik dan saran yang solutif serta membangun,” urainya.
RAT KK tahun 2010 mengagendakan penetapan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas serta Laporan Keuangan Koperasi, penetapan pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas periode 2010 – 2013, serta penetapan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. (Lulu Anjarsari/MH)