Moh. Mahfud MD: Konstitusi Merupakan Produk Jaman
Senin, 02 Agustus 2010
| 13:05 WIB
Ketua MK, Moh. Mahfud MD dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam acara Seminar Nasional HTN, âHak-hak Konstitusional Warga Negara dalam Konteks Penegakkan Hukum di Indonesia", Sabtu (31/7) di Universitas Islam Ibnu Khaldun, Bogor.
Bogor, MK Online - Ketua MK, Moh. Mahfud MD menjadi keynote speech dalam acara Seminar Nasional Hukum Tata Negara yang bertemakan “Hak-hak Konstitusional Warga Negara dalam Konteks Penegakkan Hukum di Indonesia”. Seminar ini merupakan kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Islam Ibnu Khaldun (UIKA), Bogor.
Mahfud memandang seminar yang membahas perubahan sistem ketatanegaran ini penting dan perlu dilaksanakan secara rutin. Apalagi, pada 1998 muncul desakkan yang sangat kuat untuk merombak hukum tata Negara, terutama dari kalangan akademisi. Kelompok intelektual tersebut memandang perlu ada perubahan sistem ketatanegaraan untuk menggantikan sistem yang saat itu tidak demokratis.
Mahfud menilai, Undang Undang Dasar yang disusun pada tahun 1945 mungkin baik dan tepat untuk waktu itu. Pada saat tersebut Undang Undang Dasar 1945 sudah sangat maju, baik secara isi maupun susunan kalimatnya dalam batang tubuh dan penjelasannya. “Konstitusi merupakan produk Jaman. Sehingga kebutuhannya adalah kebutuhan untuk saat itu, kalau waktunya berbeda maka konstitusinya perlu dibedakan, maka itu dilakukan amandemen,” Jelas Mahfud menambahkan.
Seminar ini dibuka secara langsung oleh rektor UIKA, Prof. Dr. Ramli Hutabarat S.H., M.Hum dan dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum UIKA serta beberapa pakar hukum dari seluruh Indonesia. Seminar ini juga diisi oleh narasumber yang memang sudah menjadi ahli di dunia Hukum Tata Negara seperti Prof. Dr. Satya Arinanto, dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.(ddy/Fitri)