Sidang Teleconference Sengketa Pilgub, Terbuka
Jumat, 30 Juli 2010
| 07:40 WIB
Menurut Herlambang, sidang teleconference yang langsung terhubung dengan majelis hakim panel di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) itu dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Namun karena keterbatasan kursi, tak semua masyarakat dapat masuk ke dalam ruangan. Kapasitas ruangan hanya mampu menampung sekitar 60 orang lebih atau sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam teleconference tersebut.
Untuk itu Herlambang berharap masyarakat yang tidak dapat masuk ke dalam ruangan bisa memaklumi. “Namun bagi yang berada di luar kami juga akan menyediakan televisi. Sehingga juga dapat menyaksikan jalannya sidang,” jelas Herlambang.
Sidang sengketa Pilgub melalui teleconference itu sendiri akan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan kuasa hukum pasangan Sudirman Ail-Dani Hamdani (Mandan), Zainudin Paru, SH dan rekan.
Dikatakan Herlambang, secara teknis media teleconference akan dihubungkan ke proses berjalannya sidang di MK. Di ruangan telah ada 3 orang tenaga teknis operator. Selain itu, dalam hal mengambil sumpah dan pemberian saksi akan dibantu oleh Pengadilan Tinggi (PT) dan Kanwil Kementerian Agama. “Semua unsur yang tergabung dalam proses media teleconference sudah ada kerjasamanya,” ujar Herlambang.
Terkait apakah dapat menyaksikan berjalannya sidang hingga berakhir ataukah hanya sampai kepada pemberian keterangan pada saksi, Herlambang tidak bisa memastikan. Karena yang mempunyai wewenang adalah majelis sidang MK. “Apakah setelah pendengaran saksi akan dilanjutkan terus dapat menyaksikan apakah tidak saya belum tahu. Tapi apabila sidang RUU BHP waktu lalu dapat disaksikan dari awal hingga berakhir. Tapi untuk kali ini berbeda, sidang kali ini mendengarkan saksi-saksi,” ujar Herlambang.
Terkait keamanan, selama proses pemberian keterangan saksi, saat ini Herlambang masih mempertimbangkan apakah akan meminta bantuan dari aparat kepolisian apakah tidak. Karena menurutnya peluang untuk terjadinya kekisruhan itu cukup kecil. Orang akan berpikir dua kali untuk membuat kegaduhan di dalam kampus. “Saya akan pertimbangkan terlebih dahulu,” ucap Herlambang
Disisi lain dirinnya mengatakan kerja sama teleconference anatara Fakultas Hukum Unid dan MK sudah dua tahun terjalin. Media itu dilakukan untuk lebih mengefektif dan mengefesienkan sidang MK. “Saksi saksi tidak perlu repot-repot untuk hadir ke jakarta,” ujar Herlambang.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Provinsi Bengkulu, Drs Sakroni M.Pd mengatakan memang peluang terjadinya kekisruhan kecil. Namun tetap harus ada antisipasi agar dengan melibatkan pihak keamanan. Dan bila perlu mensiasati mengenai tempat dan waktu terhadap pendukung pihak termohon dan pemohon. Namun sebelumnya perlu adanya indentifikasi terhadap kedua belah pihak. “Yang diantasipasi apabila kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon datang dalam waktu yang bersamaan,” ujar Sakroni.
Disisi lain dirinya mengatakan apabila hingga besok belum juga ada rekomendasi dari Bawaslu untuk memberikan kesaksian kepada majelis hakim MK, Panwaslu Provinsi akan menghadiri sidang melalui conference. “Memang tidak memberikan keterangan kesaksian. Namun dengan menghadiri conference di Unib minimal dapat mengevaluasi selama proses sidang MK,” pungkas Sakroni. (ble)
harianrakyatbengkulu.com | Kamis, 29 Juli 2010