Jakarta, MK Online - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Lampung Timur kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/7), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 85/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso.
Dalam sidang mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait, KPU Kab. Lampung Timur yang diwakili oleh Abdul Wahid menyampaikan eksepsi dan jawaban atas permohonan Pemohon. Wahid menjelaskan bahwa permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena permohonan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75 UU Nomor 24 tahun 2003 juncto Pasal 4 juncto Pasal 6 Peratutan MK Nomor 15 Tahun 2008. “Pemohon tidak memenuhi saran perbaikan dari Majelis Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Objek perselisihan Pemohon adalah Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Lampung Timur Tahun 2010, bukan hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon,” jelasnya.
Selain itu, Wahid menuturkan Pemohon sama sekali tidak memuat dan menjelaskan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon baik dalam posita maupun petitumnya. Sedangkan mengenai verifikasi syarat dukungan bagi calon perseorangan, lanjut Wahid, verifikasi persyaratan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan, serta permasalahan Daftar Pemilih Tetap bukanlah termasuk objek perselisihan hasil Pemilukada (error in objecto). “Termohon menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon, karena tidak cukup merumusakan peristiwa hukum yang menjadi dasar permohonan. Dalil-dalil Pemohon lebih mengarah kepada retorika tanpa suatu dasar tanpa didukung fakta yang jelas,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum PIhak Terkait Dorel Almir mengemukakan permohonan Pemohon salah alamat. Menurut Dorel, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tidak termasuk dalam kewenangan MK untuk memutusnya. “Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka sudah sepatutnya MK menolak permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” jelasnya.
Dorel juga membantah mengenai dalil Pemohon yang menyatakan ada ada keterlibatan PNS dan program bantuan Pemerintah untuk kepentingan pemenangan Pihak Terkait. Pihak Terkait, lanjut Dorel, justru memiliki bukti sebaliknya, yakni Pemohon-lah yang melakukan mobilisasi terhadap PNS seperti yang dilakukan Yusran Amrullah pada Minggu, 6 Juni 2010, dengan menghadiri deklarasi pasukan mendukung Kanjengn Sukadana yang terdiri dari kumpulan PNS pendukung pasangan nomor urut 2. “Pihak Terkait menengarai Pemohon melaporkan dugaan pelanggaran itu disebabkan Pemohon banyak melakukan pelanggaran juga,” ungkapnya.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim Panel MK mengesahkan alat bukti dari Termohon dan Pihak Terkait. Sidang mendengarkan keterangan saksi akan dilakukan pada Kamis, 29 Juli 2010. (Lulu Anjarsari)