Jakarta, MK Online - Sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 45/PUU-VIII/2010 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/7), di Ruang Sidang Panel MK. Muhammad Abduh Zen yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPD pada Pemilu Legislatif Tahun 2009 merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan diberlakukannya Pasal 12 huruf k beserta Penjelasan dan Pasal 67 Ayat (2) huruf a UU Nomor 10/2009 (UU Pemilu).
Dalam sidang ini, Abduh mengungkapkan telah melakukan perbaikan sesuai saran Majelis Hakim Panel MK yang terdiri dari Hakim Konstitusi Harjono sebagai ketua, Hakim Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva sebagai anggota. “Kami telah melakukan perbaikan kekeliruan redaksional bahasa pada permohonan sebelumnya, seperti penggunaan kata ‘kontra’, ‘ironis’, dan ‘naif’,” jelasnya.
Abduh juga menjelaskan kesulitannya mengubah permohonan sesuai formulasi yang diinginkan oleh Majelis Hakim Panel MK. “Yang agak susah adalah merinci permohonan sesuai formulasi permohonan seperti yang disarankan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Tapi permohonan perbaikan ini adalah usaha maksimal kami dan menjadi final draft permohonan kami,” paparnya.
Ketua Panel Majelis Hakim Harjono menanyakan berkaitan dengan saksi yang akan diajukan Pemohon. “Untuk persidangan berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon. Apa Pemohon sudah mempersiapkannya?” tanyanya.
Pemohon menjelaskan sudah mempersiapkan saksi dan ahli untuk persidangan berikutnya. “Kami sudah meminta kesediaan DR. Zein Zanibar, S.H., M.H., untuk menjadi ahli. Kami juga akan menghadirkan saksi faktual yang mengalami hal yang sama dengan kami, tapi masih dalam konfirmasi,” jelasnya.
Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. Keberlakuan pasal a quo berikut penjelasannya, lanjut Abduh, menghilangkan statusnya sebagai PNS. “Penghilangan status tersebut berikut penghilangan hak Pemohon terutama berkaitan dengan pendapatan Pemohon karena pasal a quo menormakan ‘mengundurkan diri’ dari kedudukan Pemohon sebagai PNS. Pemohon merupakan dosen pada Universitas PGRI Palembang dengan Pangkat Lektor Golongan IIIC,” jelasnya pada sidang sebelumnya. (Lulu Anjarsari)