Jakarta, MK Online - Pasangan Malkan Amin-Sofyan Lakki (Mamminasaki) akhirnya tetap bertahan sebagai runner up dalam Pemilukada Kab. Barru, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan permohonan Mamminasaki tidak dapat diterima karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan ke MK.
Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan perkara Nomor 72/PHPU.D-VIII/2010 tentang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Barru, Sulawesi Selatan, yang digelar pada Senin (26/7/2010) bertempat di ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Sidang pleno terbuka untuk umum ini dilakukan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota.
Lampaui Tiga Hari
Mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, dalam pendapatnya Mahkamah menyatakan Termohon KPU Barru dan Pihak Terkait Pasangan Andi Idris Syukur-Andi Anwar Aksa dalam Jawabannya mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa permohonan diajukan melewati tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 5 PMK 15/2008.
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, Mahkamah mempertimbangkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Undang-Undang 12/2008. Kemudian ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15/2008.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka tenggang waktu pengajuan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kab. Barru Nomor 49 Tahun 2010 mengenai Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Barru Tahun 2010, bertanggal 29 Juni 2010, adalah Rabu, 30 Juni 2010, Kamis, 1 Juli 2010 dan terakhir Jumat, 2 Juli 2010.
Mahkamah berpendapat, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tersebut beralasan hukum, sehingga Mahkamah memandang tidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjut mengenai eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait.
Dalam konklusinya yang dibacakan Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyatakan lima hal, pertama, Mahkamah menyatakan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Mamminasaki. Kedua, Mamminasaki memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Ketiga, Eksepsi Termohon KPU Barru dan Pihak Terkait Pasangan calon no. urut 3, Andi Idris Syukur-Andi Anwar Aksa beralasan dan berdasar hukum. Keempat, Permohonan melampaui tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kelima, Mahkamah menyatakan pokok permohonan Mamminasaki tidak dipertimbangkan. “Pokok permohonan tidak dipertimbangkan” kata Mahfud MD.
Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan Mengabulkan eksepsi Termohon KPU Barru dan Pihak Terkait Pasangan Andi Idris Syukur-Andi Anwar Aksa. “Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait,” kata Mahfud membacakan amar putusan.
Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Mamminasaki tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Mahfud MD di akhir proses persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kab. Barru. (Nur Rosihin Ana)