PHPU Gowa: Eksepsi Dikabulkan Sepanjang Objek dan Tenggat Waktu Pengajuan Permohonan, Pokok Perkara Tidak Dapat Diterima
Rabu, 28 Juli 2010
| 19:18 WIB
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Hirsan bachtiar bersalaman dengan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein seusai pemberian berkas putusan perkara sengketa Pemilukada di ruang sidang Pleno MK, Senin (26/7).
Jakarta, MK Online - Dalam praktiknya, Mahkamah menemukan adanya disparitas keputusan dan/atau penetapan KPU Gowa yang sangat merugikan. Meski demikian, Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamaluddin Rustam, pasangan cabup-cawabup Kab. Gowa tetap saja harus rela Gowa periode 2010-2015 akan dipimpin oleh Ichsan Yasin Limpo dan Razak Bajidu. MK memutuskan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), Senin (26/7/2010).
Dalam penghitungan akhir KPU, perolehan suara sah Yasin Limpo 184.628 suara, sementara Andi Maddusila 134.409 suara. Ini memicu pasangan Andi Maddusila-Jamaluddin mengajukan aneka pelanggaran yang ditemui selama proses pelaksanaan pemilukada.
Di antaranya, Pemohon mendalilkan Yasin Limpo tidak dapat membuktikan syarat formal pendidikan, yaitu ijazah asli untuk persyaratan calon. Ijazah yang dilampirkan saat pencalonan, oleh Pemohon diragukan validitasnya. Di samping itu, Pemohon juga menyoal ijazah yang tidak dilegalisir.
Termohon sendiri dalam jawabannya selain membantah dalil-dalil pokok permohonan juga mengajukan tiga macam eksepsi, yaitu eksepsi tentang tenggat waktu pengajuan permohonan, eksepsi tentang obscuur libel, dan eksepsi tentang kompetensi absolut. Dalam soal ijazah, KPU sebagai Termohon menyatakan tidak memiliki kewenangan menyidik dugaan ijazah palsu.
MK sendiri dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa eksepsi a quo tidak tepat menurut hukum, karena substansi eksepsinya berkaitan dengan pokok perkara (bodem geschil) sehingga eksepsi tersebut harus dikesampingkan.
Dalam konklusinya, MK berkesimpulan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai objek permohonan dan tenggang waktu pengajuan permohonan berdasar dan beralasan hukum.
“Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai objek permohonan dan tenggang waktu pengajuan permohonan, menyatakan objek permohonan adalah keliru atau salah dan pengajuan permohonan melewati tenggang waktu, menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tegas Mahfud MD dalam sidang putusan yang dibaca pukul 16.00 WIB. (Yazid)