Jakarta - 7 Rektor dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD untuk meminta penjelasan status keuangan masing-masing kampus. Hal ini terkait putusan MK tentang UU Badan Hukum Milik Nasional (BHMN) yang dibatalkan MK, beberapa waktu lalu.
Ketujuh kampus tersebut yaitu ITB Bandung, UI Depok, UGM, IPB Bogor, UPI Bandung, Unair Surabaya dan USU Medan.
"Kami berterima kasih sekali dapat penjelasan dari MK, sehingga dengan demikian berbagai pertanyaan berkembang terjawab," ujar Rektor IPB, Herry Suhardiyanto saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa(27/7/2010).
Menurut Herry, setelah mendapat penjelasan dari para hakim konstitusi, seluruh rektor akan melakukan konsultasi dengan Menteri Keuangan.
"Kita akan kaji dengan Menkeu melalui Mendiknas, laporkan posisi status hukum, dan cari formulasinya terutama soal pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi BHMN pasca putusan uji materi UU BHP di MK," jelasnya.
Pendapat serupa juga dilontarkan oleh Hakim Konstitusi, Harjono. Menurut Harjono, pertemuan dengan para rektor adalah sebuah pertemuan yang wajar untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait masa depan PTN BHMN.
"Saya kira itu wajar, terkait putusan MK, berlaku dimana saja di Indonesia, kemudian ingin diklarifikasi, nasib masing-masing seperti apa, untuk disesuaikan dengan putusan MK," terangnya. (asp/gun)
Andi Saputra - detikNews | Selasa, 27/07/2010