PHPU Muko-Muko: Pemohon Meminta Salah Satu Calon Didiskualifikasi
Selasa, 27 Juli 2010
| 21:14 WIB
Kuasa Hukum pihak Termohon, Heru Widodo memberikan tanggapan atas permohonan sengketa Pemilukada Kabupaten Muko-muko di ruang sidang Panel MK, Senin (26/7).
Jakarta, MK Online - Taufik Basari, kuasa hukum Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah kab. Muko-Muko menyatakan bahwa dalam proses Pemilukada Kab. Muko-Muko banyak diwarnai dengan pelanggaran serta kampanye terselubung oleh salah satu pasangan calon.
”Banyak anggota PNS dan juga pejabat daerah yang ikut menyukseskan pasangan calon nomor 5 yakni Ikhwan Yunus dan Khoirul Huda. Salah satunya adalah iming-iming tabung gas dan kompor apabila Ikhwan Yunus dan Khoirul Huda memenangkan Pemilukada. Itu merupakan bantuan Pemda yang disalahgunakan” katanya dalam sidang Pemeriksaan Perkara di Ruang Sidang Panel MK, Senin (26/7).
Selanjutnya, ujar Taufik, terdapat warga yang tidak mendapatkan undangan dan kartu pemilih. Di sisi lain, terjadi pula perbedaan antara DPT yang resmi dengan DPT yang ada di TPS. Jadi, hal ini mengakibatkan adanya pemilih yang masuk di DPT resmi tapi saat akan memberikan suaranya ditolak oleh petugas KPPS karena namanya tidak masuk di DPT yang ada di TPS,” lanjutnya.
Dengan demikian, Pemohon PHPU Kepala Daerah kab. Muko-Muko yakni pasangan H. Supardji – H. Syamsuri Rustam meminta MK agar membatalkan surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara Pemilkada kab. Muko-Muko. Selain itu, Pemohon juga meminta MK agar pasangan calon Ikhwan Yunus dan Khoirul Huda dan memerintahkan KPUD kab. Muko-Muko untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Pengingkaran Demokrasi
Sementara itu, pihak Termohon yakni KPU memberikan sanggahan terhadap dalil yang diajukan oleh Pemohon. Untuk warga yang tidak mendapat surat undangan atau tidak mendapatkan kartu pemilih, maka dapat menggunakan KTP selama yang bersangkutan ada dalam DPT. Terkait DPT yang berbeda itu hanyalah kesalahan pemberian penomoran.
Kasus ini menurut pihak Termohon hanyalah kasuistik dan tidak terjadi di TPS lainnya. Hal itu juga tidak memberikan keuntungan kepada salah satu calon peserta pemilukada. Sedangkan masalah politik uang, pihaknya juga tidak mendapatkan laporan dari Panwaslu baik tertulis maupun yang telah diputus pelanggaran pidananya oleh lembaga peradilan umum.
Begitu juga dengan Pihak Terkait, bahwa dirinya menyatakan bahwa Pemilukada di Kab. Muko-Moko diikuti oleh 75% penduduknya yang memiliki hak untuk memberikan suaranya. ”Jadi apabila ada dalil tidak dapat undangan jadi tidak mencoblos atau sungkan itu tidak berdasar. Selanjutnya, apabila Pemohon menginginkan pasangan calon Ikhwan Yunus dan Khoirul Huda didiskualifikasi, itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi dan pengingkaran suara masyarakat kab. Muko-Muko,” tegas Syamsul kuasa hukum pihak Terkait.
Sidang PHPU Kepala Daerah kab. Muko-Muko ini akan dilanjutkan pada Kamis (29/7) pukul 09.00 WIB. (RN Bayu Aji)