PHPU Kepala Daerah Kab. Maros: MK Kabulkan Eksepsi Pihak Terkait Untuk Sebagian
Selasa, 27 Juli 2010
| 18:15 WIB
Calon Bupati terpilih, Muh. Hatta Rahman selaku Pihak Terkait sedang menerima berkas putusan sengketa Pemilukada Kabupaten Maros dari Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein seusai pembacaan putusan di ruang sidang Pleno MK, Senin (26/7).
Jakarta, MK Online - Sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 71/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (26/7) sore, di ruang sidang pleno MKRI. Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai objek permohonan.
Demikian diucapkan oleh Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan. Hal tersebut disebabkan permohonan Pemohon telah melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan.
“Bahwa oleh karena objek permohonan seharusnya adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Maros oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros (Model DB-P.KWK-KPU) yang ditetapkan pada hari Senin, 28 Juni 2010 sebagaimana telah diuraikan di atas maka tenggang waktu permohonan pembatalan hasil penghitungan suara Pemilukada adalah 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal 28 Juni 2010, yaitu Selasa, 29 Juni 2010; Rabu, 30 Juni 2010; dan hari terakhir yakni Kamis, 1 Juli 2010,” papar Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi ketika membacakan pendapat Mahkamah.
Sementara itu, lanjut Arsyad, permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah pada hari Jumat, 2 Juli 2010 pukul 15.13 WIB berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 241/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan (vide Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 60/PHPU.D-VII/2010 bertanggal 15 Juli 2010 dan Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 63/PHPU.D-VII/2010 bertanggal 15 Juli 2010).
Dengan demikian, Mahkamah menilai bahwa objek permohonan Pemohon tidak tepat karena tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 (vide Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 29/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 21 Juni 2010, Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 43/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 7 Juli 2010, dan Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 61/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 19 Juli 2010).
Oleh karena itu, dalam konklusinya, Mahkamah menyatakan menolak ekspesi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Pemohon dalam permohonan ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010 dengan Nomor Urut 1, Nurhasan-A. Karim Saleh serta Pasangan Calon dengan Nomor Urut 5, Muh. Asdar-Muh. Rijal Assagaf. (Dodi)