Jakarta, MK Online - Pengesahan terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak mengawali persidangan perkara nomor 75/PHPU.D-VIII/2010 pada Senin (26/7) di ruang sidang pleno MKRI. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Termohon ini, melakukan pengesahan terhadap 114 bukti dari Pemohon dan 104 bukti dari Termohon. Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD selaku Ketua, beserta Anggota Panel, M. Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati.
Sama seperti pemeriksaan saksi Pemohon sebelumnya, pemeriksaan saksi dari Termohon (Komisi pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan) kali ini juga dilakukan dengan menggunakan sarana video conference yang dimiliki oleh MK. Para saksi memberikan keterangannya langsung dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Saksi-saksi tersebut, pada intinya memberikan penjelasan terkait beberapa permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Solok Selatan. Diantaranya ialah terkait dalil adanya saksi pasangan calon nomor urut tiga yang tidak memiiki mandat, form C1 dalam bentuk foto copy, serta adanya petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon.
“Surat mandat saksi ada. Semua ditandatangani, meskipun memang ada tip-ex pada lembar mandat. Form C1 memang benar dalam bentuk foto copy. Namun, itu dikarenakan kurangnya form yang disediakan dalam kotak suara. Tapi, tidak merubah hasil (yang dituliskan pada form),” tegas Naspul, salah satu saksi Termohon.
Beberapa saksi lainnya juga melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan Naspul, yakni tetap menerima mandat saksi meskipun ada tip-ex pada lembar mandat tersebut. Dan, mereka juga mengakui memperbanyak form C1 dengan meng-copy-nya, dikarenakan jumlah yang diberikan kepada mereka kurang dari jumlah yang dibutuhkan.
Pada beberapa saksi, ada perbedaan antara form yang dimiliki oleh mereka dengan Pemohon. Menurut Pemohon, pada form di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditemukan form C1 tanpa tanda tangan KPPS, serta pada form mandat juga tidak terdapat tanda tangan dari pemberi mandat. Terkait hal ini, Mahfud, menyarankan untuk dibuktikan pada kesimpulan tertulis masing-masing pihak. “Nanti masukkan bukti-bukti itu dalam kesimpulan, biar kami yang menilainya,” ungkapnya.
Selain itu, berkenaan dengan dalil adanya Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pasir Talang Barat yang mendatangi para pemilih kerumah-rumah, setelah waktu pemungutan selesai, dibenarkan oleh saksi Termohon. Ia beralasan, hal itu dilakukan karena para pemilih –yang berjumlah 6 orang- itu sakit parah. Sedangkan, terkait kenapa hal itu dilakukan setelah waktu pemungtan suara usai, menurutnya, dilakukan atas saran dari petugas keamanan yang ada pada saat itu.
“Memang benar kami mendatangi kerumah-rumah, karena mereka sakit parah. Mereka kena stroke, duduk (saja) tidak bisa. Waktu itu, kami beserta Panwaslu, saksi-saksi dari pasangan calon, dan polisi,” papar Afirianto, Ketua KPPS 2 Pasir Talang Barat.
Setelah mendengarkan kesaksian para saksi, sebelum menutup sidang, Mahfud mengingatkan kepada para pihak untuk menyerahkan kesimpulan tertulis kepada MK pada Selasa (27/7) pukul 16.00 WIB. (Dodi)