PHPU Kepala Daerah Kab. Dharmasraya: Para Saksi Ungkap Money Politic Calon Terpilih
Selasa, 27 Juli 2010
| 17:49 WIB
Saksi Pihak Pemohon, Aswad memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim terkait Perselisihan Hasil Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya, Senin (26/7) di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Sidang pembuktian perkara nomor 83/PHPU.D-VIII/2010 dan 84/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/7) di ruang Sidang Panel MK. Panel Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar selaku Ketua, beserta Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim masing-masing sebagai Anggota.
Pada persidangan kali ini, para Pemohon masing-masing menghadirkan saksi sebanyak sepuluh orang. Adapun permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah, Khairul Saleh-Tugimin (Pemohon nomor 83) dan Pasangan Calon Kepala Daerah, Marlon Martua DT. Rangkayo Mulie-Purwanto (Pemohon nomor 84). Saat sidang para Pemohon diwakili oleh para kuasa hukumnya.
Kesaksian pertama, dilakukan oleh para saksi dari Pemohon nomor perkara 83/PHPU.D-VIII/2010. Sebagian besar saksi mengungkapkan tentang adanya praktik politik uang selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Dharmasraya. Menurut mereka, bagi-bagi uang itu dilakukan oleh tim Pasangan Calon Nomor Urut dua, Adi Gunawan-Syafrudin. Adapun besaran uang yang dibagikan kepada tiap orang bervariasi jumlahnya, ada yang mengaku mendapat 30 ribu, 50 ribu, 60 ribu, dan 150 ribu. Bahkan, ada yang menerima sebesar 10 juta.
“Ada pemberian kepada tim olahraga sebesar 10 juta. Mereka disuruh memilih Adi Gunawan. Selain itu, ada intimidasi kepada beberapa orang untuk memilih nomor urut dua,” ujar Azwat, saat Pemilukada menjabat sebagai Sekretaris Tim Sukses Pemohon.
Kemudian, sidang pun melanjutkan pemerikasaan terhadap saksi dari Pemohon perkara 84/PHPU.D-VIII/2010. Sebagian besar saksi juga menerangkan adanya praktik bagi-bagi uang selama Pemilukada berlangsung. Namun, selain itu, salah seorang saksi, Doni S, mengaku kepada Majelis bahwa dirinya telah melakukan pencoblosan terhadap 35 surat suara yang dibiarkan saja oleh petugas saat itu.
“Saya terima duit 50 ribu dan disuruh coblos nomor dua. Saya juga mencoblos 35 surat suara untuk nomor urut dua. Semua orang di TPS (Tempat Pemungutan Suara) diam saja,” katanya.
Adapun saksi M. Yuzen mengungkapkan, Ketua dan Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS-nya mengarahkan para pemilih untuk memilih nomor dua.
Untuk sidang berikutnya, para pihak masih berencana untuk menghadirkan saksi-saksinya. Para Pemohon, jika ditotal, akan menghadirkan 70 saksi, Termohon 20 saksi, sedangkan Pihak Terkait 16 saksi. Akhirnya sidang pun ditutup dan digelar kembali pada Kamis (29/7) pukul 14.00 WIB. (Dodi)