Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maros yang diajukan pasangan Nurhasan-Karim Saleh dan Ahdar-Rijal.
"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/7).
Majelis menilai objek permohonan seharusnya adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Maros oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros (Model DB-P.KWK-KPU) yang ditetapkan pada hari Senin, 28 Juni 2010.
Sebagaimana telah diuraikan di atas maka tenggang waktu permohonan pembatalan hasil penghitungan suara Pemilukada adalah 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal 28 Juni 2010, yaitu Selasa, 29 Juni 2010, Rabu, 30 Juni 2010, dan hari terakhir yakni Kamis, 1 Juli 2010.
Sementara itu, permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah pada hari Jumat, 2 Juli 2010 pukul 15.13 WIB berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 241/PAN.MK/2010. "Permohonan diajukan melampaui tenggang waktu yang ditentukan, karena itu kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," jelas Mahfud.
Sementara itu Bupati terpilih, Hatta Rahman mengaku sangat bahagia atas keluarnya putusan tersebut. Ia mengatakan, kemenangan di MK adalah bagian dari kemenangan rakyat Kabupaten Maros. "Ini kemenangan Maros," tandasnya.
Hatta juga berjanji akan membangun Maros sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat. "Setelah ini saya akan bersama rakyat ikut mensejahterakan semuanya, " jelasnya.
Dengan begitu, putusan tersebut membuat pasangan Hatta Rahman-Harmil Mattotorang yang memeroleh 66.138 suara atau 38,62 %, dan tetap menjadi pemenang dalam Pemilukada Kabupaten Maros.
Khresna Guntarto | primaironline.com
26 Juli 2010