PHPU Kepala Daerah Kab. Padang Pariaman: Pemohon Minta Pemungutan Suara Ulang di Satu Kecamatan.
Jumat, 23 Juli 2010
| 20:44 WIB
Majelis Panel Hakim; Achmad Sodiki selaku Ketua Panel, Hakim Harjono, dan Hakim Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota Panel saat persidangan pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (23/7) di ruang sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Sidang panel pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 90/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/7) pagi, di Ruang Sidang Panel MKRI. Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Achmad Sodiki selaku Ketua Panel beserta Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota Panel.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Pariaman, Yobana Samial-Dasril. Sedangkan selaku Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Padang Pariaman. Pada kesempatan itu, hadir Termohon Prinsipal, Ketua KPU Padang Pariaman Suhartri Bur beserta beberapa anggotanya dan didampingi oleh kuasa hukum. Sedangkan Pemohon Prinsipal tidak hadir, namun diwakili oleh tiga orang kuasa hukumnya, yakni Basrizal, Aldefri dan Zulkifli.
Saat sidang, Pemohon mengungkapkan bahwa ada beberapa perbaikan berkenaan dengan permohonannya, terkait dengan struktur permohonan karena ada penambahan dalil serta perubahan dalam hal susunan alat bukti yang disertakan dalam permohonan.
Kemudian dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan, telah terjadi pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilukada yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon dan pasangan calon lainnya.
“Telah terjadi pelanggaran serius, terstruktur dan masif di Kecamatan Sungai Limau,” ujar Basrizal.
Oleh karenannya, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Sungai Limau.
Menanggapi permohonan Pemohon tersebut, Panel Hakim memberikan beberapa pertimbangan dan nasihat. Salah satunya adalah oleh Hakim Konstitusi Harjono. Ia menyarankan kepada Pemohon untuk mempertimbangkan kembali dalil-dalil dan petitum permohonan.
Menurut Harjono, jikalau Pemohon menginginkan pemilihan ulang, perlu dipertimbangkan apakah Pemohon akan bisa merubah posisi Pemohon menjadi pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua. Karena, lanjut Harjono, Pemohon memiliki selisih suara dengan calon nomor urut tiga sekitar empat ribuan suara.
“Jika mengikuti PHPU ‘normal’, dengan catatan anda setuju dengan hasil Pemilukada yang ada. Agar anda bisa ikut pada putaran kedua maka anda harus mempertimbangkan selisih suara empat ribuan sekian itu. Padahal anda hanya meminta pemilukada di satu kecamatan saja. Dan, jika pemilihan ulang, maka anda harus membuktikan pelanggaran benar-benar signifikan,” sarannya.
Adapun untuk sidang selanjutnya akan digelar Rabu (28/7) pukul 16.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon. (Dodi)